PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum, mohon
pencerahan dari yai / ustad, ada permasalahan, ada sepasang suami istri yang
hidup berdua di kawasan mayoritas non muslim, dan kebetulan yang beragama islam
hanya mereka berdua, kemudian si lelaki tersebut meninggal sedangkan istrinya
tak mampu untuk merwat jenazahnya, pertanyaanya, bolehkah jenazah orang muslim
dirawat oleh non muslim, mulai memandikan, mengkafani sampai menguburkan ?
sesudahnya kami ucapkan terima kasih. [Kang
Doel Ginggang].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Ketika
hanya ada seorang lelaki kafir dan seorang wanita muslimah ajnabiyyah di sisi
mayit lelaki [muslim] maka lelaki kafir itu yang memandikannya, karena dia
berhak melihat [tubuh] mayit berbeda dengan wanita tersebut, dan wanita muslimah
tersebutlah yang [sah] mensholati mayit itu. [Mughnil Muhtaj, juz 1 hal 447
Maktabah Marji Akbar]. Sedangkan untuk mengkafani dan mengubur tentu
diperbolehkan juga, karena bisa dilakukan tanpa berbarengan dengan aktifitas
lain yang sekiranya dilarang, sebagaimana melihat aurot saat memandikan, tinggal
dikafani seperlunya dan dikubur secukupnya, sesuai perintah / pengetahuan si
wanita muslimah tersebut. Wallohu a'lam. [Alif
Jum'an Azend].
ولو
حضر الميت الذكر كافر ومسلمة أجنبية غسلـه الكافر، لأن لـه النظر إليه دونها، وصلّت
عليه المسلمة
اسم
الكتاب: مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج رقم الجزء: 1 رقم الصفحة:
447
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/491120357577444/