PERTANYAAN
:
Bab sholat : Budi setiap
subuh dzakarnya selalu intistar, kalau nunggu layu, waktu subuh habis dan kadang
dzakarnya bergoyang lebih 3 kali. Apa sholat budi Batal ?? [Rampak
Naung].
JAWABAN
:
Wa'alaikum
salam.
لا
) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في
حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها
المستقرة كالأصابع
Dan tidak batal shalat
akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya
makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak
tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar
atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak)
pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari. [ Fath
al-Mu’in I/215-216 ].
Sholatnya tidak batal, tapi
makruh saja, ibarot dalam Fathul Muin 1/216 :
(
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع )
في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر
Menggerak-nggerakkan dzakar
walaupun berulang-ulang tidak membatalkan shalat [ Lihat bajuri 1/178 ], tapi
kalau dengan menggerak-nggerakkan dzakar tersebut bertujuan main-main maka
shalatnya batal. [ kasyifah al sajaa hlm 77 - 78 ]. [Alif
Jum'an Azend, Khodim Piss-ktb II, Ghufron Bkl].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/503478116341668/