PERTANYAAN
:
ASALAMUALAEKUM !. Mau nanya
ne, boleh tidak zakat tijaroh atau yang lain nya dikasih sama ANAK YATIM ? Mohon
jawaban nya ! WasSaLaaM. [Achmad
Fahrul].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalaam, tidak
diperbolehkan memberikan zakat kepada anak yatim hanya karena alasan Yatim,
sebab anak yatim bukan termasuk 8 ashnaf mashorif zakat. Kalau zakat diberikan
kepada si Yatim karena alasan Fakir / Miskin nya, maka boleh. Ibarot
(ALMUHADZDZAB) : Mashorif Zakat ada delapan :
مَصَارِفُ
الزَّكَاةِ الثَّمَانِيَةُ: وَيَجِبُ صَرْفُ جَمِيعِ الصَّدَقَاتِ إلَى ثَمَانِيَةِ
أَصْنَافٍ: وَهُمْ الفُقَرَاءُ، وَالمَسَاكِينُ وَالعَامِلُونَ عَلَيْهَا،
وَالمُؤَلَّفَةُ قُلُوبُهُمْ، وَفِي الرِّقَابِ، وَالغَارِمُونَ، وَفِي سَبِيلِ
الله، وابْنُ السَّبِيلِ.
Apa yang belum baligh yang
masih dinafkahi bisa menyandang kriteria fakir / miskin ? Jawabannya :
diserahkan kepada walinya, jika nafakahnya tidak mencukupi si Yatim, maka si
yatim tersebut tergolong fakir-miskin diikutkan pada hukum kemiskinan si wali.
Ibarot :
تحفة
المحتاج : (وَالْمُكْفَى بِنَفَقَةِ قَرِيبٍ) أَصْلٌ, أَوْ فَرْعٌ (أَوْ زَوْجٍ
لَيْسَ فَقِيرًا ) وَلا مِسْكِينًا (فِي الأَصَحِّ) لاسْتِغْنَائِهِ
Orang yang dicukupi dengan
nafakah keluarganya, baik oleh moyangnya atau keturunannya. atau oleh suaminya,
maka tidaklah disebut Faqir atau Miskin menurut qoul ashoh, karena tergolong
cukup/kaya. (TUHFATUL MUHTAJ).
Walhasil, jika nafakah si
Yatim tersebut tidak cukup, maka si yatim termasuk Fakir Miskin mengikuti
kedudukan walinya, dan boleh menerima zakat. Wallohu a'lam. [Ibnu
Toha].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/495087740514039/