PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikumuum, apakah
hewan keledai itu halal ? [Fuad
Sembung].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Berikut
perihal hukum makan daging keledai negeri / kampung :
-
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ,
أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: "إِنَّ
اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ,
فَإِنَّهَا رِجْسٌ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya : Dari Anas bin
Malik r.a., beliau berkata : Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah SAW
memerintah Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang
kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis. (Muttafaqun
‘alaihi).
Menurut keterangan Imam
Nawawi dalam Syarah Muslim, telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai
hukum memakan daging keledai kampung dalam beberapa pendapat, yaitu :
1. Jumhur Sahabat, Tabi’in
dan ulama sesudah mereka, berpendapat haram daging keledai kampung, berdasarkan
penjelasan yang sharih dari hadits-hadits shahih, salah satunya adalah hadits di
atas2. Ibnu Abbas mengatakan, tidak haram
3. Ada tiga riwayat dari Malik, yaitu :
- Yang lebih masyhur, makruh tanzih syadidah
- Haram
- Mubah
Yang benar adalah pendapat
yang pertama sebagaimana pendapat Jumhur. Golongan yang berpendapat halal daging
keledai kampung berargumentasi dengan hadits riwayat Abu Daud berbunyi
:
عَنْ
غَالِب بْن أَبْجَرَ قَالَ : أَصَابَتْنَا سَنَة فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي شَيْء
أُطْعِم أَهْلِي إِلَّا شَيْء مِنْ حُمُر ، وَقَدْ كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى
اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة ، فَأَتَيْت
النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْت : يَا رَسُول اللَّه
أَصَابَتْنَا السَّنَة فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي مَا أُطْعِم أَهْلِي إِلَّا سِمَان
حُمُر ، وَإِنَّك حَرَّمْت لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة ، فَقَالَ : أَطْعِمْ
أَهْلَك مِنْ سَمِين حُمُرك ، فَإِنَّمَا حَرَّمْتهَا مِنْ أَجْل جَوَّال
الْقَرْيَة
Artinya : Dari Ghalib bin
Abjar, berkata : Selama satu tahun kami ditimpa bencana, aku tidak mempunyai
sesuatupun yang dapat dimakan keluargaku kecuali keledai, padahal Rasulullah SAW
telah mengharamkan daging keledai kampung. Maka aku datangi Nabi SAW dengan
berkata : “Ya Rasulullah, selama satu tahun kami ditimpa bencana, aku tidak
mempunyai sesuatupun yang dapat dimakan keluargaku kecuali beberapa keledai
gemuk, padahal engkau telah mengharamkan daging keledai kampung.” Lalu
Rasulullah SAW bersabda : “Berikanlah keluargamu keledaimu yang gemuk itu,
sesungguhnya aku haramkan keledai itu adalah karena ia binatang kampung pemakan
kotoran (H.R. Abu Daud)[1]
Imam Nawawi menjelaskan
bahwa hadits ini sangat goyang sanadnya (muzhtharib) dan kalaupun seandainya
sahih sanadnya, maka kandungan hadits ini diposisikan pada ketika mudharat.
[2]
[1] Abu Daud, Sunan Abu
Daud, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 420, No. Hadits : 3811[2] Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 421
Sedikit
menukilkan,
و
يحرم من البهائم اكل الحمر الاهلية بخلاف حمر الوحش فانها حلال المالكية قالوا فى
الحمر الاهلية و الخيل و البغال قولان المشهور منهما التحريم و الثانى الكراهة فى
البغال ة الحمير و الكراهة والاباحة فى الخيل
Di antara binatang pemamah
biak yang diharamkan adalah himar ahliyah, bukan himar wahsyi. Himar wahsyi
halal hukumnya. Ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah himar ahliyah, kuda,
keledai bahwasanya ada 2 pendapat :1. Pendapat yang masyhur adalah haram
2. Makruh untuk bighol dan himar, dan boleh untuk kuda
و
كذا اكل البغل الذى امه حمارة اما البغل الذى امه بقرة او ابوه حمار وحشى و امه فرس
فاكل حلال لتولده من ماكولين
Demikian juga haram
hukumnya memakan bighol yang induk betinanya (ibunya) adalah khimar, adapun
bighol yang induk betinanya kerbau atau kawin silang dari pejantan khimar
wahsyi, dan induk betinanya kuda maka halal hukumnya. [ Ket. Alfiqhu ala
madzahibil arba'ah juz 2 ]. Wallohu a'lam. [Ani Fah,
Abdurrahman As-syafi'i].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/495099623846184/