PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, sahabat,
saya mau tanya mengenai landasan atau dasar dalil "mengapa Imam Syafi'i
mengharuskan di dalam shalat jum'at jama'ahnya minimal 40 orang ?" mengapa harus
40 ? kemudian apa landasan dalilnya ? mohon jawaban sahabat semua, syukron.
[Faizal
Al-Amin Muhammad ].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Ada
beberapa hadits yang menjadi landasan syarat 40 orang dalam shalat
jum'at:
- Salah satunya hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA:
أنه
صلى الله عليه وسلم جمع بالمدينة وكانوا أربعين رجلا
Sesungguhnya Rosulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat jum'at di madinah dan jumlah
mereka sebanyak 40 orang laki-laki.
- Dalam satu hadits
Rosulullah bersabda:
إذا
اجتمع أربعون فعليهم الجمعة
Jika berkumpul 40 orang
maka wajib pada mereka shalat jum'at.
- Dalam satu hadits
Rosulullah juga bersabda:
ﻻ
جمعة إﻻ في أربعين
Tiada kewajiban shalat
jum'at kecuali dalam 40 orang. (I'anah Tholibin 2/56). Wallohu a'lam.
[Didy
Humaidy].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/494515943904552/