PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum,
Bagaimana berkurban dengan kambing yang biji pelirnya cuma satu ? apakah bisa
disamakan dengan kambing yang dikebiri ? apakah sama hukumnya dengan kambing yang
terlahir cuma punya satu biji dengan yang kambing yang dipotong satu bijinya ?
[Tholibul
Ilmi].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam.Hewan yang
terputus pelirnya mencukupi untuk dikurbankan.
وَيُجْزِئُ
خَصِيٌّ وَمَوْجُوءٌ أَيْ مَرْضُوضُ عُرُوقِ الْبَيْضَتَيْنِ لِأَنَّهُ صلى اللَّهُ
عليه وسلم ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ
وَلِأَنَّ ذلك يَزِيدُ اللَّحْمَ طِيبًا وَكَثْرَةً وَبِهِ يَنْجَبِرُ ما فَاتَ من
الْبَيْضَتَيْنِ مع أَنَّهُمَا لَا يُؤْكَلَانِ عَادَةً بِخِلَافِ
الْأُذُنِ
Dan mencukupi berkurban
dengan hewan yang dikebiri dan putus buah pelirnya “karena Nabi SAW berkurban
dengan dua kambing domba dan terputus pelir keduanya” (HR. Al-Hakim) dan sebab
yang demikian menjadikan daging semakin enak dan banyak yang dengannya terganti
dua buah pelirnya yang hilang karena keduanya menurut kebiasaannya tidak dimakan
berbeda dengan telinga. [ Asna al-Mathoolib I/535 ].
(الحادية
عشرة) يجزئ الموجوء والخصي كذا قطع به الاصحاب وهو الصواب
11. Mencukupi berkurban
dengan binatang yang putus pelirnya dan dikebiri, demikian keputusan para
pengikut syafi’iyyah dan inilah yang tepat. [Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab
VIII/400].
قَوْلُهُ
: ( مَوْجُوءَيْنِ ) بِجِيمٍ ثُمَّ هَمْزَةٍ مَفْتُوحَةٍ بَيْنَ الْوَاوِ
وَالتَّحْتِيَّةِ مِنْ الْوِجَاءِ بِكَسْرِ الْوَاوِ أَيْ الْقَطْعِ .ا هـ .ق ل
.قَوْلُهُ : ( غَيْرُ مَقْصُودَةٍ ) مِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ مَقْطُوعَ الذَّكَرِ
يُجْزِئُ وَهُوَ كَذَلِكَ .قَالَهُ شَيْخُنَا .
(Keterangan putus kedua
pelirnya) artinya terputus. (Keterangan anggota tubuh yang bukan tujuan) dari
sini diambil kesimpulan bahwa hewan yang terputus kelaminnya mencukupi untuk
dikurbankan demikian pemaparan guru kami. [ Bujairomiy ala al-Khothiib 19/232 ].
Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji
Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/482937748395705/