P E R T
A N Y A A N :
Assalamu'alaikum. Afwan
pada semuanya, saya Mau tanya : Ada seorang laki-laki Kaya Raya. Munggo Tapi dia
Impoten. Dan dia menikah sama Wanita idaman nya. Semenjak menjadi pasangan
keluarga, Mereka belum melakukan PERSETUBUHAN. Akan tetapi si suami ini SPERMA
nya Bagus, lalu diAmbil sama Dokter Untuk diMasukkan ke Rahim si Istri. Kemudian
si Istri Hamil dan melahirkan. PERTANYAAN nya : Apakah kalau terjadi
perceraian, Si Istri Masih Kena Masa 'idah ? Karena Punya Anak dengan suami nya
Walau tanpa Jima' ? Qobla Wa Ba'da..syukron katsiro. [Odie Ali
Baba].
J A W A
B A N :
Wa'alaikumussalam. Akhi
Odie Ali Baba, wajib 'iddah dengannya ketika si istri dicerai sebelum jima'
menurut pendapat yang mu'tamad, berbeda dengan imam Ibnu Hajar. Lagi pula yang
namanya IDDAH itu adalah masa penantian, kalau saja mereka bisa rujuk.
[Umi
Davin, Muh KHolili Aby Fitry ].
- Bujairimi Iqna' IV:
36
(
الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم
حال الدخول، كمااذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجهاظانة أنه من منىّ اجنبى
فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل
الوطء على المعتمد خلافالإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره
شيخنا
.........dan wajib 'iddah
dengannya ketika si istri dicerai sebelum jima' menurut pendapat yang mu'tamad,
berbeda dengan imam Ibnu Hajar....
- Kitab as Syarqowi juz 1
halaman 289-290 :
(قَوْلُهُ
مُحْتَرَمٌ) اى حَالَ خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهٍ مُبَاحٍ لِذَاتِهِ
وَإِنْ حَرُمَ لِعَارِضٍ كَحَيْضٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُتَحَرَمًا حَالَ
استِدْخَالِهِ كَأنْ وَطِئَ زَوْجَتَهُ فَسَاحَقَتْ أجْنَبِيَّةً وَخَرَجَ مِنْهَا
المَنِيُّ فَتَجِبُ العِدَّةُ عَلَى الأجْنَبِيَّةِ المَذْكُورَةِ وَكَمَا لَو
خَرَجَ مِنْهُ بِاخْتِلاَمٍ فَاَدْخَلَتْهُزَوجَتُهُ عَلَى ظَنِّ مَاءُ أجْنَبِيٍ
فَيَحْرُمُ عَلَيْهَا وَتَلْزَمُهَا العِدَّةُ. أمَّا غَيْرُ المُحْتَرَمِ عِنْدَ
خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهِ الزِّنَا فَاسْتَدْخَلَتْهُ فَلاَ عِدَّةَ
وَلاَ نَسَبَ يُلْحَقُ بِهِ.
(Ucapan pengarang: Sperma
yang dihormati), artinya dalam keadaan keluarnya, seperti apabila sperma itu
keluar secara wajar dengan sendirinya (tanpa diambil dengan alat), meskipun
diharamkan karena ada halangan, seperti isteri yang akan digauli dalam keadaan
haid; dan meskipun tidak dihormati dalam keadaan memasukkan sperma tersebut ke
dalam ovum wanita, seperti apabila seorang suami mengumpuli isterinya, kemudian
sperma yang telah masuk ke dalam rahim isteri tersebut wajib menjalani iddah;
dan sebagaimana andaikata keluar sperma sebab mimpi atau kemudian oleh isteri
pemilik sperma tersebut dimasukkan ke dalam ovumnya dengan sangkaan bahwa sperma
itu adalah milik laki-laki lain, maka sperma tersebut menjadi haram bagi sang
isteri ini dan dia wajib menjalani 'iddah. Adapun sperma yang tidak dihormati
pada waktu keluarnya adalah apabila sperma itu keluar melalui perzinaan
misalnya, kemudian dimasukkan ke dalam ovum wanita dan wanita tersebut hamil,
maka dia boleh dinikahi oleh laki-laki lain, karena tidak ada 'iddah baginya dan
anak yang lahir tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki pemilik sperma
tersebut.
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/490215964334550/