P E R T
A N Y A A N :
Assalaamu 'alaikum wa
rohmatu-Llohi wa barkatuh mohon jawaban dan 'ibarotnya... ASTRONOT mulai kapan
dan samapai kapan batas waktu puasa astronot atau shalat 5 waktu atau
berwudu...??? bagaimana astronot dapat melakukan semua itu di luar angkasa???
sedangkan kiblat shalat-nya ada di bumi ?? batas waktu shalat isya, subuh
dll???? tak ada siang & malam, atau pagi & sore, juga subuh diluar
angkasa. berwudu ??? bahkan mereka meminum air seni sendiri, dengan proses
sterilisasi dulu tentunya ??? apakah sah air seni disterilkan lalu dipake buat
berwudhu ??? [Rastaretania Aswajais Semeton Palengaan].
J A W A
B A N :
Wa'alaikum salam... wr wb. Waktu puasa boleh
diganti pada hari-hari yang lain : sebab dalam status musafir.
وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh
185)
Waktu sholat :
dikira-kirakan sehari 24 jam, sebagaimana waktu hari-hari penduduk bumi
sekarang.
قُلْنَا
يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ
صَلاَةُ يَوْمٍ ؟ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ
Kita (para sahabat)
bertanya kembali, "Wahai Rasulullah, apakah pada hari yang lamanya seperti satu
tahun itu cukup bagi kita mengerjakan shalat –lima waktu– sekali saja?"
Rasulullah kemudian menjawab, "Tidak, akan tetapi tentukanlah waktu seperti
biasanya (dan dirikanlah shalat sesuai ketentuan waktu tersebut)". (HR Shahih
Muslim)
Jika tidak terdapat
air wudhu atau tidak terdapat debu untuk tayammum : maka shah sholat dalam
keadaan begini walau tanpa wudhu dan tayammum.
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَاأَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً
فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ
أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ
وُضُوءٍ فَلَمَّا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَكَوْا
ذَلِكَ إِلَيْهِ فَنَزَلَتْ آيَةُ التَّيَمُّمِ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ
جَزَاكِ اللهُ خَيْرًا فَوَاللهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ قَطُّ إِلَّا جَعَلَ اللهُ
لَكِ مِنْهُ مَخْرَجًا وَجَعَلَ لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ بَرَكَةً
Dari 'Aisyah radhiallahu
'anha bahwa beliau meminjam kepada Asma' sebuah kalung lalu kalung itu rusak.
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan orang-orang dari para
shahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat tiba dan akhirnya mereka
shalat tanpa berwudhu. Ketika mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
mereka mengadukan kejadian tersebut. Maka kemudian turunlah ayat tentang
perintah bertayamum. Lalu Usaid bin Hudhair radhiallahu 'anhu berkata, "Semoga
Alah memberi balasan kebaikan kepada Anda ('Aisyah). Demi Allah, tiadalah datang
suatu problem kepada Anda melainkan Allah memberikan jalan keluarnya dan
menjadikan hal itu sebagai barakah buat kaum muslimin". (HR. Muttafaqun
Alaih).
Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tidak mengingkari hal tersebut, dan tidak menyuruh mereka untuk
mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwasannya shalat adalah suatu
kewajiban, dan dikarenakan thaharah adalah syarat maka janganlah Anda
mengakhirkan shalat ketika tiadanya thaharah. Al-Mughni Ma’a asy-Syahru al-Kabir
: 1/251). [Ibnu
Toha ].
NB : BACA JUGA DOKUMEN NO.
0659. Puasa & Shalat Penduduk KUTUB
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/454930994529714/