PERTANYAAN
:
Assalamu'laikum. Aaya mau
minta bantuan sahabat semua, mengenai mengusap kepala dalam berwudlu.bisa tolong
jelaskan mengapa Imam As-Syafi'i memfatwakan mengusap kepala cukup sebagian ??
mohon penjelasan dan keterangannya, syukron. [Faizal
Al-Amin Muhammad].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam, dalam
kitab I’aanah at-Thoolibiin dijelaskan :
(
قوله ولو بعض شعرة واحدة ) أي ولو كان الممسوح بعض شعرة واحدة فإنه يكفي ( قوله
للآية ) علة لوجوب مسح بعض الرأسوهي قوله تعالى { وامسحوا برؤوسكم } ووجه دلالتها
على الاكتفاء بمسح البعض أن الباء إذا دخلت على متعدد كما في الآية تكون للتبعيض أو
على غير متعدد كما في قوله تعالى { وليطوفوا بالبيت العتيق } تكون للإلصاق وإنما
وجب التعميم في التيمم مع أن آيته كهذه الآية لثبوت ذلك بالسنة ولأنه بدل فاعتبر
مبدله ومسح الرأس أصل فاعتبر لفظه وروى مسلم أنه صلى الله عليه وسلم مسح بناصيته
وعلى العمامة فدل ذلك على الاكتفاء بمسح البعض ولا يقال إن الناصية متعينة للنص
عليها في الحديث لأنا نقول صد عن ذلك الإجماع وأيضا فالمسح اسم جنس يصدق بالبعض
والكل ومسح الناصية فرد من أفراده وذكر فرد من أفراد العام بحكم العام لا
يخصصه
(Keterangan meskipun
sehelai rambut) artinya meskipun yang diusap sehelai rambut sesungguhnya telah
mencukupi(Berdasarkan ayat al-Quran) alasan kewajiban mengusap sebagian kepala
berdasarkan firman Allah Ta’ala (“Dan usaplah kepala-kepala kalian…” (QS. Al
Maidah: 6).
Wajah dilalah ayat ini
menerangkan kecukupan mengusap sebagian kepala adalah huruf BA bila masuk pada
yang berbilang seperti pada ayat ini berfaedah untuk TAB’IID (sebagian), sedang
saat masuk pada yang tidak berbilang seperti pada ayat “dan hendaklah mereka
melakukan melakukan thawaf pada sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS.
Al Hajj: 29) berfaedah ILSHAAQ (bertemu secara langsung).
Alasan diwajibkan meratakan
dalam Bab Tayammum padahal juga dengan redaksi seperti ayat ini sebab
terdapatinya ketetap dalil hadits tentangnya dan karena mengusap wajah saat
tayammum adalah pengganti maka dipertimbangkan keberadaan penggantinya sedang
mengusap kepala dalam wudhu adalah asal maka dipertimbangkan lafadz.
Dan Imam Muslim
meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengusap ubun-ubun dan diatas sorban beliau maka
menununjukkan cukupnya mengusap sebagiannya dan tidak dapat dikatakan bahwa
ubun-ubunlah yang tertentu untuk diusap sebab terdapat dalil nashnya karena yang
demikian menyalahi kesepakatan Ulama disamping kata mengusap adalah isim jinis
yang dapat mencocoki sebagian dan keseluruhan sedang mengusap ubun-ubun adalah
bagian darinya, menuturkan bagian dari sebuah keumuman disertai hukumnya secara
umum tidak dapat mengkhususkannya. [ I’aanah at-Thoolibiin I/41 ]. Wallaahu
A'laamu Bis showaab. [Masaji
Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/481877788501701/