PERTANYAAN
:
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Poro yai Mau tanya : apa
hukumnya pinjam uang musholla ? Terimakasih. [Hendra
Thoha Aja].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. [ Tanggung
jawab pengurus organisasi ] Ada seorang pengurus sebuah organisasi, yayasan atau
lembaga tertentu, kemudian dia menggunakan / meminjam uang itu untuk usahanya
sendiri tanpa sepengetahuan pengurus yang lain. Soal : Bolehkah cara penggunaan
uang tersebut, bagaimana hukumnya ? Bolehkah uang organisasi / kas masjid
digunakan untuk simpan pinjam atau usaha yang lain yang hasilnya untuk
kepentingan organisasi / masjid tersebut ?
Jawab : Uang yang dimiliki oleh
organisasi, yayasan atau lembaga tertentu adalah dimaksudkan untuk membiayai
seluruh keperluan dari organisasi, yayasan atau lembaga tersebut, sehingga
seluruh pengurus dari organisasi, yayasan atau lembaga tersebut tidak
diperkenankan mempergunakan uang milik organisasi, yayasan atau lembaga yang
berada di bawah kepengurusannya untuk simpan pinjam atau usaha lain, meskipun
hasilnya untuk kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga tersebut;
lebih-lebih untuk kepentingan pribadi. Sebab penggunaan uang milik organisasi,
yayasan atau lembaga diluar kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga
tersebut adalah berarti pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan oleh
organisasi, yayasan atau lembaga tersebut kepada para pengurusnya. Lebih-lebih
uang masjid yang pada hakekatnya sudah menjadi milik Allah swt., bukan milik
Pengurus atau Ta'mir masjid tersebut; sebab setiap orang yang bersedekah ke
masjid tersebut adalah dimaksudkan untuk biaya operasional dari pemeliharaan dan
pemakmuran masjid tersebut. Sedangkan mengkhianati amanat itu adalah salah satu
tanda munafik.
Dasar
Pengambilan
:
- Sabda Nabi Besar Muhammad
saw :
عَنْ
أَبَيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آيَةُ
الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا
اؤْتُمِنَ خَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Diriwayatkan dari shahabat
Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: "Tanda orang munafiq itu ada
tiga: Apabila dia berkata dia berdusta, jika dia berjanji dia menyalahinya dan
jika dia diamanati dia khianat". HR. Bukhari.
- Kitab Muhadzdzab juz 1
hal. 350 :
وَلاَ
يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ اِلاَّ مَا يَقْـتَضِيْهِ اِذْنُ
الْمُوَكِّلُ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ اَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لأَنَّ تَصَرُّفَهُ
بِاْلاِذْنِ فَلاَ يَمْلِكُ اِلاَّ مَا يَقْتَـضِيْهِ اْلاِذْنُ وَاْلاِذْنُ
يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ اهـ.
"Wakil itu tidak memiliki
pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin dari orang yang mewakilkan
melalui ucapan atau melalui adat kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolanya
dengan idzin, maka ia tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan
oleh idzin. Sedangkan idzin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarkan
pendapat umum adat kebiasaan". Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro].
Sumber
: http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2001/apr-02.html
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/477049325651214/