PETANYAAN
:
Salam, minta bantuan mas,
alkisah si joni ihtilam pada umur14, di umurnya yang ke 16 dia nyantri, dan baru
mengetahui kalau orang yang ihtilam maka berhadas besar, sedang dalam sholat
harus suci dari hadas, dan jika sholat dengan menyandang hadats maka sholatnya
tidak sah. Pertanyaannya wajibkah si Joni mengqodlo'i sholatnya ? (nb; kalau
bisa plus ibarotnya mass). [Sohib
Suckit].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Dalam
al-Asybah wa an-Nadzoir ada kaedah :
أعلم
أن قاعدة الفقه : أن النسيان و الجهل مسقط للإثم مطلقا وأما الحكم : فإن و قعا في
ترك مأمور لم يسقط بل يجب تداركه
Ketahuilah, bahwasanya
(terdapat) kaedah fiqih: Sesungguhnya lupa dan kebodohan dapat menggugurkan dosa
secara mutlak. Adapaun berkaiatan dengan hukum; jika terjadi dalam permasalahan
meninggalkan perkara yang diperintahkan, maka tidak menggugurkan tetapi wajib
untuk menqodlo’nya. [ Al-Asyabh wa an-Nadzoir juz 1 hlm 405 Cet. Dar el-Kutub
al-Ilmiyyah ].
Al
ashlu la 'ibrota bi adz dzoni al bayyini khothouhu, tidak dibenarkan
prasangka yang jelas salahnya, seperti seseorang sholat dengan membawa najis
yang ada di pakaiannya, tetapi ia tidak mengetahuinya kemudian setelah selesai
sholat ia mengetahuinya bahwa sholatnya batal karena membawa najis maka wajib
i'adah (mengulangi sholatnya), bagi-bagi juga dengan kasus di atas. Wallohu
a'lam. [Kang
As'ad, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy ].