PERTANYAAN
:
Assalamu ' alaikum Wr Wb.
Bagaimana hukum'a Pernikahan Banci dengan Banci / Banci dengan Perempuan tulen /
Banci dengan Laki-Laki tulen ? silahkan sertakan ibarotnya. [Badru
Zaman].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam Wr Wb. Bila
yang dimaksud dengan banci (maaf) dalam status di atas adalah orang yang
berkelamin ganda ( Transeksual atau hermaprodit ), maka pernikahannya TIDAK SAH
baik berstatus sebagai istri atau suami dari pasangan nikahnya.
(و)
عدم (الإشكال) فلا يصح نكاح الخنثى المشكل على أنه زوج أو زوجة.
Dan tidak adanya ketidak
jelasan, maka tidak sah nikahnya KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) baik dia
berstatus menjadi suami atau istri. [ Syarh as-Shaghiir ala Aqrab al-Masaalik
II/329 ].
(فلا
يصح نكاح الخنثى المشكل): لأنه سيأتي في آخر الكتاب أنه لا يكون زوجاً ولا زوجة ولا
أباً ولا أماً ولا جداً ولا جدة.
Maka tidak sah nikahnya
KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) baik dia berstatus menjadi suami atau
istri, tidak dapat menjadi ayah atau ibu, kakek atau nenek. [ Hasyiyah as-Shoowy
II/329 ].
ولا
يصحُّ نكاحُ الخنثى المشكلِ، لأنه إن تزوَّجَ امرأةً لم يؤمَنْ أن يكونَ امرأةً،
وإنْ تزوَّجَ رجلاً لم يؤْمَنْ أن يكونَ رجلاً،
Dan tidak sah nikahnya
KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) sebab bila ia menikahi wanita tidak
terdapat jaminan ia menjadi wanita atau bila ia menikahi pria tidak terdapat
jaminan ia menjadi pria. [ Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab 17/375 ]. Wallaahu
A'lamu Bis Showaab. [Masaji
Antoro ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/476755755680571/