PERTANYAAN
:
Assalaamualaikum. Semoga
para admin dan anggota PISS-KTB selalu dilimpahkan rahmat dan hidayahnya oleh
Allah Swt, aamiin. ''Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai perempuan,
dan perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki"( HR Imam Al Bukhari ).
Pertanyaannya : Bagaimana kalau misalkan dalam suatu drama, ada laki-laki yang
didandani sampai benar-benar mirip dengan perempuan, mulai dari pakaian, wajah
sampai ke (maaf) payudara segala. Apakah ini termasuk golongan seperti hadist di
atas ? Mengingat kejadian ini sering terjadi. [Calon
Jenazah].
JAWABAN
:
Hukumnya haram laki-laki
yang didandani sampai benar-benar mirip dengan perempuan meski untuk keperluan
suatu drama. Lihat Bughyah Almustarsyidiin 604 :
(مسألة:
ي): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة
والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر،
أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Batasan penyerupaan yang
diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya
adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah,
Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab
Annihaayah, Batasannya adalah : "Bila salah satu dari lelaki atau wanita
tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang
jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut". Wallaahu A'lamu
Bis Showaab. [Mbah
Jenggot II ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/463947173628096/