PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Soal
cerita : Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika
disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat
kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua
kalinya. Setelah menunggu 6 jam, Akhirnya si ayam mati juga. (Ini kisah nyata
dengan menyamarkan nama pelaku). Pertanyaan : halalkah ayam si Budi
itu ?? NB : karena masih ragu-ragu. Si ayam almarhum, sampai sekarang masih
mendekam di kulkas. Belum diolah jadi opor. [Alkannas
Sadja].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Boleh dan
halal dimakan dagingnya selagi jarak sembelihan pertama dan kedua tidak lama,
bila keduanya berjarak maka disyaratkan adanya keberadaan kehidupan (hayat
al-mustaqirrah) pada hewan yang ia sembelih.
- Tanwiir al-Quluub Hal.
237 :
ولايشترط
في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او
القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل
ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين
فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني
Dan tidak disyaratkan dalam
pemotongan tersebut dengan sekali potongan maka bila dipotong dengan lebih
banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau
ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau
pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian
yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan
sembelihannya.
Dan tidak disyaratkan
adanya keberadaan kehidupan dalam ulangan pemotongan yang kedua kecuali bila
jarak antara dua pemotongan tersebut lama maka disyaratkan adanya keberadaan
kehidupan saat memulai pemotongan yang kedua.
- Hasyiyah Bajuri 1/372
:
قوله
يكون قطع ما ذكر أي من الحلقوم والمريء قوله دفعة واحدة لا دفعتين أي إذا لم توجد
الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة
الثانية فيحل المذبوح حينئذ
ومثل
الدفعة الثانية غيرها كالثالثة
KESIMPULAN
:
Jika benar tiga hari
kemudian si ayam disembelih untuk ke-dua kalinya. Setelah menunggu 6 jam,
Akhirnya si ayam mati juga. Kalau pada saat penyembelihan kedua kali masih ada
Hayatun
Mustaqirroh
maka Ayam tersebut Halal dan boleh dimakan. Wallaahu A'lamu Bis
Showaab.[Abdullah
Afif, Masaji Antoro, Hasanul Zain].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/465433513479462/