PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, ust yai
kang mbk maaf ummi mau nanya nih,apa hukumnya stem cells..?? pengobatan dengan
plasenta, sebelumnya terima kasih. [Ummi
Kultsum].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam. Lihat
Bahtsul Masaail PP. Nurul Hudaa Malang tentang Bagian Tubuh Manusia Sebagai Bahan
Obat :
Hormon progesteron yang
menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu,
ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran
bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan
bahan tersebut. Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan
dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?
Jawaban : Bahan produksi obat
dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang terlepas dari bagian
tubuhnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih :
1.Haram hukumnya, karena
bagian tubuh manusia tidak boleh dimanfaatkan selaras dengan prinsip
penghormatan kepada karomah insaniyyah.
2.Menurut para ahli fikih
dari madzhab Hambali diperbolehkan, karena bisa diambil manfaat oleh sesama
manusia, seperti kulit badan manusia karena kondisi darurat.
3.Khusus penggunaan plasenta
(almasyimah) setelah terlepas dari rahim dan bayinya, boleh dimanfaatkan karena
bukan lagi berstatus sebagai bagian manusia dan tanpa dimanfaatkanpun pasti
hancur (mustahlak).
Dasar
Pengambilan
:
Kitab Al Majmu' Syarah
Al-Muhadzdzab juz 9 halaman 45 :
وَلاَ
يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ
يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ
صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ.
Dan tidak boleh memotong
anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan
tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk
diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat.
Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi'i menjelaskannya.
Kitab Nihayatul Muhtaj
Syaroh Al-Minhaj juz 8 halaman 163 :
(وَيَحْرُمُ
قَطْعُهُ) اى البَعْضِ مِنْ نَفْسِهِ (لِغَيْرِهِ) وَلَو مُضْطَرًّا مَالَمْ يَكُنْ
ذَلِكَ الغَيْرُ نَبِيًّا فَيَجِيْبُ لَهُ ذَلِكَ.
(Dan haram memotongnya)
yaitu sebagian dari dirinya (untuk orang lain) meskipun orang lain tersebut
sangat memerlukannya, selain orang lain tersebut bukan nabi. Jika nabi, wajib
memotongnya untuk beliau
Hasyiyah Asy Seikh Sulaiman
Al-Jamal Syarah Al-Minhaj juz 2 halaman 190:
وَعِبَارَةُ
البَرْمَوِيِّ: أمَّا المَشِيْمَةُ المُسَمّاَةُ بِالخَلاَصِ فَكَالجُزْءِ
لأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنَ الوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّاالمَشِيْمَةُ
الَّتِى فِيْهَا الوَلَدُ فَلَيْسَتْ جُزْاءً مِنَ الأُمِّ وَلاَ مِنَ
الوَلَدِ.
Dan ibarat dari Al-Barmawi
adalah sebagai berikut: Adapun ari-ari yang dinamakan tembuni maka adalah
seperti badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian
dari anak. Dan ari-ari yang janin berada di dalamnya (tempat janin dalam
kandungan). Maka dia bukan bagian dari ibu dan bukan pula bagian dari
anak.
Lihat juga KEPUTUSAN
MUSYAWARAH MASAIL DINIYYAH PONDOK PESANTREN “MUS” SARANG REMBANG TAHUN 1997 M./
1418 H :
29. Hormon Progesteron yang
menjadi bahan utama obat penunda haid atau menstruasi agar tercipta kesucian
semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi plasenta (ari – ari
/ dulur bayi –jawa) perusahaan farmasi dinegeri RRC juga memproduksi obat asma
dengan plasenta tersebut. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum
memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan-bahan dari plasenta atau dari
bahan tubuh manusia yang terlepas ?.
b. Dan bagaimana pula hukum
mengkonsumsinya ?.
Jawaban
a : Hukum
memproduksi obat-obatan tersebut tidak boleh (HARAM).
Referensi : 1. Mughni Muhtaj Juz IV
Hal. 307, 2. Hasyiyah Sulaiman Al Jamal Juz II Hal. 190, 3. Al Bujairomi Alal
Khothib Juz IV Hal. 272 dan 4. Tausyih Hal. 38.
1-وفى
مغنى المحتاج للشيخ العلامة محمد الخطيب الشربينى ما نصه :
{تنبيه}
حيث جوزنا أكل ميتة الأدمي المحترم لا يجوز طبخها ولا شيها لما فيه من هتك حرمته
ويتخير فىغيره بين أكله نيئا ومطبوخا ومشويا .
2-وفى
البجيرمى على الخطيب للشيخ سليمان البجيرمى ما نصه :
{قوله
لا يجوز طبخها} قيده الأذرعى بالمحترم والأوجه الأخذ بإطلاقهم ومحل امتناع طبخه
وشيه حيث أمكن أكله نيئا وإلا جاز .اهـ م د
3-وفى
حاشية الشيخ سليمان الجمل للشيخ سليمان الجمل ما نصه :
وعبارة
البرماوى أما المشيمة المسماة بالخلاص فكالجزء لأنها تقطع من الولد فهي جزء منه ،
وأما المشيمة التى فيها الولد فليست جزءا من الأم ولا من الولد .
4-وفى
التوشيح للشيخ محمد نووى بن عمر الجاوى ما نصه :
{وخرج
بقوله لا لحرمتها ميتة الآدمي} فإنها وإن حرم تناولها مطلقا أى كثر أو قل فى حال
الإختيار لكنه لا لنجاستها بل لاحترامها ولو حربيا لأن الحرمة الذاتية ثابتة له
.
Jawaban
b : Hukum
menkonsumsinya tidak boleh (HARAM). Referensi : sama dengan jawaban bagian
A.
KESIMPULAN
:
Diharamkannya plasenta
tersebut bukan mengacu pada masalah najis atau tidak, tapi karena masih berupa
anggota anak adam yang dimuliakan, yang haram dimakan termasuk dibuat
obat.
Pemanfaatan tidak hanya
dengan dimakan diminum atau sebagainya tapi apa saja, meski dioles, meski dibuat
jimat. Itu sama saja memanfaatkan. Toh dalam pembuatanya pakai juz'iyah manusia
juga. Wallohu a'lam. [Nur
Hasyim S. Anam, Ibnu Toha, Abdurrahman As-syafi'i ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/435056386517175/