PERTANYAAN
:
Titipan, bagaimana hukumnya
foto pernikahan pra wedding ( yang biasa dijadikan gambar foto pada undangan
resepsi pernikahan itu [Sasan Al
G].
JAWABAN
:
Kerangka
Analisis Masalah : Pembuatan foto pre
wedding ( foto sebelum pernikahan-red ) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi
calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu
undangan atau souvenir pernikahan. Terlebih, foto itu dibuat dengan konsep yang
unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu
sensasi tersendiri. Pertanyaan : Bagaimana hukum membuat
foto pre wedding?
Jawaban : Karena proses pembuatan
foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil
(diperinci);
a.Bagi calon mempelai,
hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan),
kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya
tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Catatan : Jawaban di atas hanya
berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada
rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya
penilaian negatif masyarakat. [Raden
Mas NegeriAntahberantah].
Referensi : 1. Hasyiyyah Al-Jamal
vol. IV hal. 125, 2. Is’adurrafiq vol. II hal. 67, 3. I’anah Al-Tholibin vol. I
hlm. 272, 4. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484, 5. Bughyah
Al-Mustarsyidin hlm. 199-200, 6. Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50, 7. Adab Al-Alim
wa Al-Muta’allim hlm. 59-60 dan 8. Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126. [ Sumber :
http://misykat.lirboyo.net/hukum-foto-pre-wedding/
].
Link Asal :
fb.com/groups/piss.ktb/407770989245715/