PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Titipan pertanyaan 3 orang sekaligus, kiranya mbah dan sahabat berkenan untuk
berbagi :
1.Apa hukumnya suami menjimak
istri yang habis mimpi basah tanpa bersuci dahulu?.
2.Siapa pun perempuan yang
meminta cerai kepada suaminya, maka haram atas perempuan tersebut baunya sorga
[HR. Ashabus Sunan ] dari kutipan ayat di atas.. Perihal apakah seorang
perempuan mengajukan cerai tanpa melanggar hadits di atas?
3.Apa hukumnya suami istri
yang pisah ranjang?
4.Apa hukumnya seorang ibu
yang rela menggugurkan kandungannya hanya alasan nanti bayinya lahir cacat { ada
persetujuan suaminya }. Teriring ucapan beribu terima kasih. [Kuntari
Nisaul Marisa].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Untuk
jawaban soal nomor 1 dan 2 silahkan cari di dokumen.
3. Apa hukumnya suami istri
yang pisah ranjang ? Kalau cuma pisah ranjang ya boleh saja, kalau memang itu
sudah kehendak kedua belah pihak suami dan istri, tapi yang ada hukumnya adalah
apabila si istri menolak ajakan ranjang suami.
Apakah ada perbeda'an
hukumnya bila :
a. Pisah ranjang karena
pihak istri yang meminta ?
b. Pisah ranjang dari pihak
suami yang meminta ?
Dua pertanyaan di atas
mempunyai konsekwensi hukum yang sama, baik yang meminta dari pihak suami
ataupun istri.
INTI
JAWABANNYA
:
a.apabila dengan pisah
ranjang tersebut dapat melalaikan hak-hak suami istri maka hukumnya
HARAM.
b.apabila pisah ranjang
tersebut tidak sampai melalaikan hak-hak suami istri maka hukumnya
BOLEH.
c.apabila pisah ranjang
tersebut demi menolak suatu yang bukan hak-hak suami istri maka hukunya juga
BOLEH. (semisal istri dalam keadaan HAID atau lagi puasa Ramadhan
dll).
- Riyadhus Sholihin
:
باب
حق الزوج عَلَى المرأة قَالَ الله تَعَالَى : { الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍوَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ
أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ الله
} [ النساء : 34 ] .
Kedudukan seorang suami
dimata istri. Dikatakan bahwa seorang lelaki adalah pemimpin bagi seorang
wanita. Jika seorang itu masih bengkok maka seorang lelaki tidak bisa mendidik
wanita, maka jika lelakinya bengkok lebih-lebih perempuan yang sudah bengkok. Ia
akan menjadi tambah bengkok. Maka kita harus belajar bagaimana cara untuk
mengatur perempuan.
Suami dimata suami tetap
suami, walaupun ia tidak punya kerjaan, suami tukang ojek, suaminya tukang
bengkel ia tetap suami. Walaupun seorang istri lebih kaya dari suami. maka
mencari istri yang paling mudah adalah perempuan yang telah terdidik. Karena
memudahkan kita untuk mengatur perempuan. karena menurut penelitian, bahwa
Peratuan yang dibuat istri itu bengkok biasanya.
Kadang seorang istri itu
malah membelot dari didikan seorang suami, padahal hal tersebut dapat
menghancurkan didikan seorang suami terhadap anak. Maka seorang istri juga
hendaknya mengikuti dan patuh terhadap perintah suami.
Allah SWT berfirman
:
فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ الله
“ Taat kepada Allah,
menjaga dalam kesendiriannya dengan apa yang Allah jaga.”
Sebenarnya tugas seorang
istri sangatlah sedikit, tetapi karena kebengkokannya itulah yang membuatnya
sulit. Maka tugas istri, taat kepada Allah, menjaga dirinya takut suaminya
curiga, menjaga harta suami dan anak-anaknya. Contoh : ketika seorang istri itu
sedang kedatangan tukang listrik membetulkan rumahnya sedangkan suami belum
pulang, lantas ketika itu tukang itu buka baju sedangkan istri dirumah maka hal
tersebut dapat membuat curiga suami. Maka jika seorang istri sedang dirumah
sendirian ia boleh menahan seseorang yang ingin masuk kedalam rumahnya sekalipun
dari keluarga mertuanya.
Rasulullah SAW
bersabda
وعن
أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - :
(( إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ ، فَبَاتَ
غَضْبَانَ عَلَيْهَا ، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ )) مُتَّفَقٌ
عَلَيهِ
Artinya : “ jika dipanggil
seorang istri oleh suaminya untuk kekasur dan dia tidak mau, maka suami marah,
maka istri itu dilaknat oleh malaikat sampai pagi”. (Bukhari Muslim).
Dan dalam riwayat lain
:
إِذَا
بَاتَت المَرأةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى
تُصْبحَ
Artinya : “ jika seorang
istri itu pergi meninggalkan kasur suaminya , maka ia dilaknat oleh malaikat
sampai pagi”.
Maka jangan bilang dilaknat
itu tidak ada pengaruhnya, itu sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Dalam
riwayat lain dikatakan :
والَّذِي
نَفْسِي بيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأتَهُ إِلَى فِرَاشهِ فَتَأبَى
عَلَيهِ إلاَّ كَانَ الَّذِي في السَّمَاء سَاخطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى
عَنها
“demi jiwaku yang ada
ditangannya, tidaklah seorang laki-laki menyeru istrinya untuk masuk kekasurnya,
dan seorang istri itu enggan untuk mendatanginya, maka semua yang ada dilangit
itu murka kepadanya, sampai ia diridhoi oleh suaminya”.
Maka sampai pun seorang
istri sedang puasa, sedangkan istri sedang puasa maka wajib bagi seorang istri
untuk taat pada suami jika diperintahkan untuk bergaul dengannnya. Rasulullah
SAW bersabda :
لاَ
يَحِلُّ لامْرَأةٍ أنْ تَصُومَ وزَوْجُهَا شَاهدٌ إلاَّ بإذْنِهِ ، وَلاَ تَأذَنَ
في بَيْتِهِ إلاَّ بِإذنِهِ
artinya : “tidak halal bagi
seorang istri itu berpuasa sedangkan suami itu ada dirumahnya kecuali dengan
izin suami, dan tidak seorang istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin
suami”.
Jika koredor ini dilanggar
maka akan ada suatu kesalahan dikemudian hari. Maka tugas seorang Wanita itu
hanyalah, bersiap diri diatas kasur, dan tidak keluar dari rumah. Sunnahnya
seorang suami 4 hari tidur bersama istrinya. Jika seorang istri minta cerai
tanpa ada alasan yang kuat, maka diharamkan ia dari surga.
Rasulullah SAW bersabda
:
كلكم
رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : وَالأمِيرُ رَاعٍ ، والرَّجُلُ
رَاعٍ عَلَى أهْلِ بَيتِهِ ، وَالمَرْأةُ رَاعِيةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجها وَوَلَدهِ
، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه
Rasulullah SAW
bersabda:
إِذَا
دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتهُ لحَاجَتِهِ فَلْتَأتِهِ وَإنْ كَانَتْ عَلَى
التَّنُور
Artinya : “ Apabila seorang
istri dipanggil oleh suami untuk hajatnya, maka ia harus mendatanginya walaupun
ia sedang memasak”.
Rasulullah SAW
bersabda:
لَوْ
كُنْتُ آمِراً أحَداً أنْ يَسْجُدَ لأحَدٍ لأمَرْتُ المَرأةَ أنْ تَسْجُدَ
لزَوجِهَا
“ seandainya aku ingin
memerintahkan seorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintah
seorang istri untuk bersujud kepada suaminya”.
Rasulullah SAW bersabda
:
مَا
تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّساء ))
مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Bagaimana jika seorang
istri itu kerja dengan alasan ingin menghidupi ibunya ? dan jika tidak diizin
kan kerja lantas dia kerja juga apakah hal tersebut dianggap durhaka
?
4. Hukum
aborsi
(menggugurkan kandungan) terdapat perbedaan di antara para ulama:
a.pendapat pertama
diperbolehkan selama belum di tiupkanya ruh(nafkur ruh)pada janin dalam rahim
(120/4 bulan hari ke bawah), pendapat ini di dukung oleh imam Abu Ishaq
Al-marwazi dan imam romli.
b.pendapat ke dua,haram
secara mutlaq baik setelah nafkhur ruh ataupun sebelumnya. pendapat ini di
kemukakan imam Ghozali dalam ihya'nya.
c.pendapat ke tiga,boleh
secara mutlaq. pendapat ini dikemukakan imam Hanafi. [Ibnu
Toha, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy].
Ini ibarot:
يحرم
التسبب فى اسقاط الجنين بعد استقراره فى الرحم بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ
الروح كما فى التحفة وقال م ر لايحرم إلا بعد نفخ الروح
بغية
المسترشدين ص٢٤٦
(فرع)افتي
أبو اسحاق المروزي بحل سقي أمته دواء ليسقط ولدها مادام علقة أو مضغة وبلغ الحنفية
فقالو يجوز مطلقا وكلام اﻹحياء يدل على التحريم مطلقا.واختلفوا فى جواز التسبب الى
القاء النطفة بعد استقرارها فى الرحم فقال أبو اسحاق المروزي يجوز القاء النطفة و
العلقة ونقل ذالك عن ابي حنيفة(مطلقا)المراد باﻹطلاق هنا وفيما يأتي ما يشتمل
العلقة والمضغة وحالة ما بعد نفخ الروح
إعانة
الطالبين ج٤ص١٣٠
امرأة
حامل من زوجهابنكاح صحيح امرتها أمها أن تتسبب فى اسقاط حملها فشربت دواء حتى اسقطت
ذكرا أو أنثى ميتين فإن قال الأطباء أن مثل هذا الدواء يسقط الحمل فعلى الشاربة
غرتان وكفارتان
غاية
التلخيص ص٢٤٧
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/465834623439351/