PERTANYAAN
:
TKI-TKW adakah teman-teman
yang berpendapat para pahlawan devisa ini wajib mengeluarkan zakat profesi ?
Saya Pingin mempelajari dalil dan mekanisme zakatnya (bagi yang berpendapat
wajib). [Mbah
Jenggot II].
JAWABAN
:
Poin-poin yang perlu
difahami :
- Seseorang mempekerjakan
harta atau dirinya untuk mendapatkan hasil/upah
- Ujrohnya berupa urudl
(barang yang bisa diperdagangkan)
- Diniati
tijaroh
Dalam kondisi tersebut maka
jadilah upah tersebut harta tijaroh yang dizakati di akhir haulnya, karena telah
memenuhi syarat urudl tijaroh yaitu niat tijaroh saat memilikinya dan diperoleh
dengan mu'awadloh (pertukaran), Dalam hal ini saat ia peroleh ujroh ia niat
ujrohnya mau dijual dan ujroh itu diperoleh dengan menukarkan jasa
kerjanya.
Bandingkan dengan penerapan
zakat profesi, ia peroleh gaji dalam bentuk uang sehingga tidak mungkin dijual.
Karenanya niat tijaroh tidak terpenuhi. Dan praktek zakat profesi dibayar
langsung saat perolehan ujroh, tidak sesuai dengan aturan zakat tijaroh yang
dibayar di akhir haul jika memenuhi nishob.
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN MENETAPKAN
: FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN
Pertama : Ketentuan
Umum
Dalam Fatwa ini, yang
dimaksud dengan "penghasilan" adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium,
upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti
pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter,
pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari
pekerjaan bebas lainnya.
Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan
halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu
tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Ketiga : Waktu Pengeluaran
Zakat.
1. Zakat penghasilan dapat
dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai
nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat
dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan
adalah 2,5%.
Fatwa
1. Zakat
penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Fatwa
ini sesuai dengan madzhab Syafi'i :
وكل
مال وجبت زكاته بØول ونصاب جاز تقديم الزكاة على الØول بعد ملك النصاب Ù„Øول
واØد
Semua harta yang wajib
dizakati saat telah haul (setahun) dan mencapai nishob, BOLEH dizakati diawal
(misal saat menerima) setelah memiliki senishab untuk satu haul.
Dari sini ZAKAT PROFESI itu
BOLEH (tidak wajib) dengan syarat telah memiliki senishob (kira-kira 45 juta).
Jika penghasilannya tidak mencapai 45 juta ya tidak sah zakat profesi, kecuali
tabungannya banyak.
Fatwa
2. Jika tidak
mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian
zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Dari fatwa ke-2
ini, maka TKW, PNS, dll yang gajinya kurang dari 45 juta ia membayar zakatnya
dari penghasilan bersih (tabungan) di akhir tahun jika mencapai nishob. Ini
seperti zakat mal biasa, bukan zakat profesi. [Dewan
Masjid Assalaam].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/364708663551948/