PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, BUMI
PISS, pertanyaan ini Pindahan dari sahabat sebrang karena ga ada yang bisa
termasuk Saya, saya suguhkan buat sahabat PISS siapa tau ada yang mengerti,
sering kali dia si cemplon memperhatikan ada sholat berjamaah, imam membalikan
badan setelah selesai sholat ketika zikir, terkadang diputara 90 derajat tetapi
kadang ada yang berputar 180 derajat menghadap kepada makmum. Kalau memang ada
dasar syariahnnya berapa lamakah imam harus menggeser atau memurat tubuhnnya ?
Apakah salam langsung putar atau baca-baca dulu ? bahkan si cemplon perhatikan
begitu imam memutar arah banyak jamaah yang bergeser barisannya lalu pindah
posisi ( ni ga tau posisis menghadap ke mana jama'ahnnya ), adakah tuntunan dari
hukum fikihnnya ? adakah dalil-dalil hadisnya yang memerintahkan hal itu ? dan
mohon dijelaskan hikmah prakteknya... terimakasih banyak sesudah dan
sebelumnnya. [Kuntari
Nisaul Marisa].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Sunnat
bagi imam setiap selesai shalat menghadap ke makmum, baik pun ke arah kanan atau
kiri. bahkan makruh apabila tidak melaksanakannya sebab kalau imam masih tetap
ditempatnya menghadap kiblat takut disangka masih dalam keadaan sholat.
Perkiraan jarak antara selesai shalat dan menghadap makmum adalah perkiraan
bacaan Allahumma antassalaam dst.....
سَمُرَةَ
بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
Samurah ra berkata, “Nabi
saw apabila telah selesai mengerjakan shalat beliau menghadapkan mukanya kepada
kami”. (HR. Bukhori).
روي عن عائشة أن ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻓﺮﻍ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻻ ﻳﻤﻜﺚ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻧﻪ ﺇﻻ ﻣﻘﺪﺍﺭ ﺃﻥ. ﻳﻘﻮﻝ : ( ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺃﻧﺖ
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﻣﻨﻚ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺗﺒﺎﺭﻛﺖ ﻳﺎ ﺫﺍ ﺍﻟﺠﻼﻝ ﻭﺍﻹﻛﺮﺍﻡ )
Diriwayatkan dari Aisyah
bahwa Nabi Saw ketika selesai Shalat tidak menetap pada tempat duduknya, kecuali
pada perkiraan bacaan (Allaahumma antassalaam wa minkassalaam tabaarokta yaa
dzal-jalaali wal-ikroom), kurang lebih 10 detik.
Pergeseran makmum sebelum
Imam hukumnya Makruh, disunnahkan tetap diam yakni bergeser setelah pergeseran
Imam, ada yang berpendapat tidak makruh, sebagaimana dalam Hasyiha Asy-Syarwani
:
وَأَنْ
يَمْكُثَ الْمَأْمُومُ فِي مُصَلَّاهُ حَتَّى يَقُومَ الْإِمَامُ مِنْ مُصَلَّاهُ
إنْ أَرَادَهُ عَقِبَ الذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ إذْ يُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ
الِانْصِرَافُ قَبْلَ ذَلِكَ حَيْثُ لَا عُذْرَ لَهُ بَافَضْلٍ مَعَ شَرْحِهِ قَالَ
الْكُرْدِيُّ عَلَيْهِ وَظَاهِرُ كَلَامِهِ فِي الْإِيعَابِ أَنَّ انْصِرَافَهُ
قَبْلَ الْإِمَامِ خِلَافُ الْأَوْلَى لَا الْكَرَاهَةُ اهـ.
Dijelaskan oleh ibnu hajar
dalam fathul bari syarah SHAHIH BUKHARI Bab Doa setelah shalat
أَنَّ
الْمُرَادَ بِالنَّفْيِ الْمَذْكُورِ نَفْيُ اسْتِمْرَارِهِ جَالِسًا عَلَى
هَيْئَتِهِ قَبْلَ السَّلَامِ إِلَّا بِقَدْرِ أَنْ يَقُولَ مَا ذَكَرَ
tepatnya pada kalimat
:
عَلَى
هَيْئَتِهِ قَبْلَ السَّلَامِ
Sesungguhnya yang dimaksud
dengan pencegahan tersebut adalah mencegah tetapnya duduk dengan bentuk duduk
sebelum salam, kecuali kira-kira bacaan dzikir tersebut. Wallohu a'lam.
[Ibnu
Toha].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/397905743565573/