PERTANYAAN
:
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada kasus seorang wanita
kerja di Arab saudi, dia punya suami tiga orang, satu Di indonesia dan dua Di
arab, juga sama-sama orang indonesia, tiap bulan ngirim uang ke suami yang di
Indonesia, bagaimana nih ? [Maktabah
Syamilah].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam
Warohmatullaahi Wabarokaatuh. Dalam kasus di atas, pernikahan wanita yang
mengaku tidak dalam berstatus bersuami dengan suami kedua dan ketiganya secara
lahiriyah tetap sah asalkan wanita tersebut dapat menunjukkan bukti-bukti kuat
statusnya saat ia menjalani pernikahan, akan tetapi bagi wanita yang tahu pasti
keberadaan status aslinya, hubungannya dengan suami kedua dan ketiganya tetap
dihukumi ZINA.
(
و ) شرط ( في الزوجة ) أي المنكوحة ( خلو من نكاح وعدة ) من غيره
(
قوله خلو من نكاح وعدة ) أي ولو بادعائها فيجوز تزويجها ما لم يعرف لها نكاح سابق
فإن عرف لها وادعت أن زوجها طلقها أو مات وانقضت عدتها جاز لوليها الخاص تزويجها
ولا يزوجها الولي العام وهو الحاكم إلا بعد ثبوت ذلك عنده كما قال ز ي
اه
Disyaratkan pada (calon)
istri yang hendak dinikahi tidak dalam status menikah dan dalam masa iddah....
(Tidak dalam status menikah dan dalam masa iddah) meskipun dengan pengakuannya,
maka boleh menikahkannya selama tidak diketahui dia telah menikah dengan lelaki
yang pertama, bila ia diketahui telah menikah dan ia mengaku suaminya
telahmentalaknya atau telah meninggal dunia serta telah usai masa iddahnya maka
boleh bagi wali khasnya menikahkannya tapi tidak bagi wali ‘amnya (hakim)
kecuali setelah terdapat kejelasan pastinya akan status wanita tersebut
menurutnya. [ I’aanah at-Thoolibiin III/280 ].
(
و ) شرط ( في الزوجة خلو من نكاح ) فلو أذنت المرأة لوليين فأنكحها أحدهما رجلا
والآخر رجلا آخر فإن وقع نكاحهما معا أو جهل السبق والمعية أو عرف سبق أحدهما ولم
يتعين وأيس من تعينه فالإنكاحان باطلان بخلاف ما إذا أذنت لأحدهما فيتعين الصحة له
فإذا زوج الآخر لم يصح وإن عرف عين السابق ببينة أو تصادق معتبر ولم ينس فهو الصحيح
فإن نسي وجب التوقف حتى يتبين فلا يجوز لواحد منهما وطؤها ولا يجوز لثالث نكاحها
قبل أن يطلقاها أو يموتا أو يطلق أحدهما ويموت الآخر وتنقضي عدتها ممن دخل بها أو
مات عنها
Disyaratkan pada (calon)
istri yang hendak dinikahi tidak dalam status menikah, bila seorang wanita
memberi izin pada kedua walinya untuk menikahkannya, kemudian salah seorang
walinya menikahkannya dengan seorang lelaki dan seorang walinya lain
menikahkannya dengan lelaki lainnya, bila pernikahannya terjadi bersamaan, atau
tidak diketahui mana pernikahan pertamanya atau diketahui hanya saja lelaki yang
menikahi pertamanya tidak jelas maka kedua pernikahannya dihukumi
batal.
Berbeda saat ia memberi
izin pada salah seorang dari walinya kemudian ia berstatus istri dari suami
sahnya maka bila lelaki lain menikahinya tidaklah sah pernikahannya. Bila
diketahui keberadaan kejelasan suami pertamanya dengan bukti kuat maka
pernikahan dengannyalah yang sah. Bila terlupakan kejelasannya maka ditangguhkan
hingga menjadi jelas kesemuanya dan dalam masa penangguhan ini salah seorang
dari suaminya tidak diperkenankan menggaulinya.
Dan bagi lelaki ketiga
tidak boleh menikahinya sebelum kedua suaminya mentalaknya, atau keduanya
meninggal atau salah seorang mentalaknya dan seorang lagi meninggal dunia dan
telah usai masa iddahnya dari suami yang telah menggaulinya atau mati
meninggalkannya. [ Nihaayah az-Zain I/302 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
[Masaji
Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/463246533698160/