PERTANYAAN
:
Assalamu'alaykum. ADa
titipan pertanyaan : Ada seOrang Istri yang Diyakini kena guna-gunanya sama
orang laki-laki lain, yang ingin memiliki dirinya, sehingga si Istri
tersebut.tidak patuh sama Suaminya. Seperti Baru-baru mereka MENIKAH Dan
Akhirnya terJadi PERCERAIAN, dan si cwek Tadi Akhirnya Menikah Sama orang yang
diYakini mengGUNA-gunai Dia. PERTANYAAN nya : Apakah si Istri / cewek tersebut
Mendapat Dosa BESAR karena tidak Patuh sama Suami yang PERTAMA..?? Kalau
Seumpama DOSA Kan Dia Dalam Pengaruh GUNA-gunanya?? Monggo. [Odie Ali
Baba].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Apabila
guna-guna tersebut ternyata memang dapat menghilangkan kesadaran dan akal si
istri maka pernikahannya dengan Pria Idaman Lain nya tidak sah dan
ketidakpatuhannya juga tidak berpengaruh hukum sebab dia mengerjakan sesuatu di
luar kesadaran normalnya berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW.
رفع
عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Terangkat (dosa) dari
umatku, kekeliruan, lupa, dan perbuatan yang mereka kerjakan karena
terpaksa”.
Keterangan diambil dari
:
(والثيب)
البالغة (لا يجوز) ولا يصح (تزويجها) وإن عادت بكارتها إلا بإذنها لخبر الدارقطني
السابق وخبر: لا تنكحوا الايامى حتى تستأمروهن رواه الترمذي وقال: حسن صحيح. ولانها
عرفت مقصود النكاح فلا تجبر بخلاف البكر
“Dan janda yang telah
dewasa maka tidak boleh dan tidak sah menikahkannya meskipun keperawanannya
telah kembali kecuali atas izin dirinya berdasarkan hadits riwayat
ad-DaarulQuthny yang telah lalu dan hadits : "Janganlah kalian nikahkan wanita
janda, hingga di minta pendapatnya” (HR. At-Turmudzi, derajad hadits hasan
shahih). Dan karena wanita janda telah tahu akan maksud dari tujuan sebuah
pernikahan maka ia tidak boleh dipaksa berbeda dengan wanita perawan”. [
Al-Iqnaa II/78 ].
والثيب
العاقلة فلا يزوجها احد بعد البلوغ باللفظ سواء الاب والجد.... وان كانت مجنونة فان
كانت صغيرة زوجها الاب او الجد وان كانت كبيرة زوجها الاب او الجد او
الحاكم
“Dan wanita janda yang
telah berakal dan telah dewasa maka seseorang tidak boleh menikahkannya baik
bagi seorang ayah atau kakek.... Sedang bila ia gila maka bila ia masih kecil
dinikahkan oleh ayah atau kakeknya sedang bila ia dewasa maka dinikahkan oleh
ayah atau kakek atau hakim”. [ Faidh al-Ilaah al-Maalik II/171 ].
والسحر
تخييل يؤثر في الأبدان بالأمراض والجنون والموت، فكل ما ذكر حرام إجماعاً، بل هو من
الكبائر اتفاقاً يكفر في بعض الأحوال.
SIHIR adalah fantasi yang
dapat mempengaruhi tubuh dengan aneka penyakit, kegilaan dan bahkan kematian,
yang demikian haram menurut kesepakatan ulama bahkan tergolong dari dosa besar
yang dapat berakibat kekufuran di sebagian kondisi. [ Irsyaad al-‘Ibaad Ilaa
Sabiil ar-Rasyaad I/317 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji
Antoro ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/456067904416023/