PERTANYAAN
:
Assalamu'alaykum, Mas, Mbak, Si Mbah, Ust. Tolong saya diajarin ngaji ya... Apa hukumnya mengajarkan menari nyanyian islami kepada anak2, yang di niatkan untuk:
1. Memberitau bahwa hiburan tidak harus dengan hiburan yang berpakaian tak menutup aurat, tapi dengan berbusana muslim pun bisa menghibur.
2. Dijadikan Bisnis.
3. Stelah anak-anak yang saya ajarkan menari tumbuh besar, & tidak dalam bimbingan saya, mereka menari tanpa jilbab. Berdosakah saya?
Sebelumnya saya ucapkan Matornuwon, Trima kasih, Thank'u, Syukron. [Si Mbok].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam Warohmatullahi Wabarakaatuh. Coba baca hasil KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL NU KE 1 tentang Tari-tarian dengan Lenggak-lenggok di bawah ini :
S : Bagaimana hukum tari-tarian dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai?
J : Muktamar memutuskan bahwa tari-tarian itu hukumnya boleh meskipun dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai selama tidak terdapat gerak yang menyerupai gerak wanita bagi kaum laki-laki, dan menyerupai gerak laki-laki bagi kaum wanita. Apabila terdapat gaya-gaya tersebut maka hukumnya haram. Keterangan dari kitab :
1. Ithaf Sadat al-Muttaqin [40] :
“Para ulama berbeda pendapat tentang tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam al-Qaffal dan al-Rauyani dalam kitab al-Bahr. Demikian halnya menurut ustadz Abu Manshur, memaksakan tarian agar serasi dengan irama itu hukumnya makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian itu termasuk la’ibun dan lahwun yang dimakruhkan. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tarian itu hukumnya mubah. Menurut al-Faurani dalam kitab al-Umdah, nyanyian itu pada dasarnya adalah mubah demikian pula permainan al-Qadlib, tarian dan yang semisalnya.
Menurut Imam al-Haramain, tarian itu tidak haram karena hanya sekedar gerakan olah gerak lurus dan goyang, akan tetapi jika terlalu banyak, dapat menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini senada dengan al-Mahalli dalam kitab al-Dzakhair, Ibnu al-Imad al-Sahrawardi dan Imam al-Rafi’i. Pendapat ini juga yang menjadi pegangan pengarang al-Wasiith dan Ibnu Abi al-Dam. Mereka beralasan dengan dua hal: Hadits dan Qiyas. Adapun hadits, adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dari hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habasyah. Demikian halnya dengan hadits Ali tentang gerak lompatannya yang dilakukan bersama Ja’far dan Zaid. Adapun qiyasnya adalah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Haramain bahwa gerakan-gerakan yang merupakan olah gerak lurus dan miring, sama dengan gerakan-gerakan lainnya.
Menurut sebagian ulama tarian tersebut harus dirinci, saya berpendapat (al-Zabidi), jika dalam tarian itu ada unsur goyang dan lenggak-lenggok (seperti perempuan), maka hukumnya makruh. Jika unsur tersebut tidak ada, maka tarian itu boleh (tidak apa-apa). Inilah yang dikuptip oleh Ibnu Abi al-Dam dari Syeikh Abu Ali bin Abu Hurairah. Al-Halimi juga mengutip seperti itu dalam kitab Minhaj-nya. Mereka berargumen bahwa dalam tarian itu ada kecenderungan untuk bergaya perempuan, padahal orang yang meniru gaya perempuan itu dilaknat. Kelompok ulama lain berpendapat bahwa tarian yang mengandung unsur goyang dan lenggak-lenggok (seperti perempuan), maka hukumnya haram. Jika unsur tersebut tidak ada, maka hukumnya tidak haram. Demikian yang disampaikan oleh Imam Rafi’i dalam kitab Syarah al-Shaghir dan beliau meriwayatkan statemen di atas dalam Syarah al-Kabir dari Imam Halimi, dan al-Jili meriwayatkan statemen tersebut dalam kitab al-Muharrar”.
2. Mauhibah Dzi al-Fad l [41] :
Link Asal :
Assalamu'alaykum, Mas, Mbak, Si Mbah, Ust. Tolong saya diajarin ngaji ya... Apa hukumnya mengajarkan menari nyanyian islami kepada anak2, yang di niatkan untuk:
1. Memberitau bahwa hiburan tidak harus dengan hiburan yang berpakaian tak menutup aurat, tapi dengan berbusana muslim pun bisa menghibur.
2. Dijadikan Bisnis.
3. Stelah anak-anak yang saya ajarkan menari tumbuh besar, & tidak dalam bimbingan saya, mereka menari tanpa jilbab. Berdosakah saya?
Sebelumnya saya ucapkan Matornuwon, Trima kasih, Thank'u, Syukron. [Si Mbok].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam Warohmatullahi Wabarakaatuh. Coba baca hasil KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL NU KE 1 tentang Tari-tarian dengan Lenggak-lenggok di bawah ini :
S : Bagaimana hukum tari-tarian dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai?
J : Muktamar memutuskan bahwa tari-tarian itu hukumnya boleh meskipun dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai selama tidak terdapat gerak yang menyerupai gerak wanita bagi kaum laki-laki, dan menyerupai gerak laki-laki bagi kaum wanita. Apabila terdapat gaya-gaya tersebut maka hukumnya haram. Keterangan dari kitab :
1. Ithaf Sadat al-Muttaqin [40] :
وَلْنَذْكُرْ
مَا لِلْعُلَمَاءِ فِيْهِ أَيْ فِي الرَّقْصِ مِنْ كَلاَمٍ فَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ
إِلَى كَرَاهَتِهِ مِنْهُمُ الْقَفَّالُ حَكَاهُ عَنْهُ الرُّوْيَانِيُّ فِي
الْبَحْرِ. وَقَالَ الْأُسْتَاذُ أَبُوْ مَنْصُوْرِ تَكَلُّفُ الرَّقْصِ عَلَى
الإِيْقَاعِ مَكْرُوْهٌ وَهَؤُلاَءِ احْتَجُّوْا بِأَنَّهُ لََعِبٌ وَلَهْوٌ وَهُوَ
مَكْرُوْهٌ وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ إِلَى إِبَاحَتِهِ قَالَ الْفَوْرَانِي فِي
كِتَابِهِ الْعُمْدَةِ الْغِنَاءُ يُبَاحُ أَصْلُهُ وَكَذَلِكَ ضَرْبُ الْقَضِيْبِ
وَالرَّقْصُ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ. قَالَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ الرَّقْصُ لَيْسَ
بِمُحَرَّمٍ فَإِنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةِ أَوِ اعْوِجَاجٍ
وَلَكِنْ كَثِيْرُهُ يُحَرِّمُ الْمُرُوْءَةَ وَكَذَلِكَ قَالَ الْمَحَلِّي فِي
الذَّخَائِرِ وَابْنُ الْعِمَادِ السَّهْرَوَرْدِي وَالرَّافِعِيُّ وَبِهِ جَزَمَ
الْمُصَنِّفُ فِي الْوَسِيْطِ وَابْنُ أَبِي الدَّمِ وَهَؤُلاَءِ احْتَجُّوْا
بِأَمْرَيْنِ، السُّنَّةُ وَالْقِيَاسُ. أَمَّا السُّنَّةُ فَمَا تَقَدَّمَ مِنْ
حَدِيْثِ عَائِشَةَ قَرِيْبًا فِي زَفْنِ الْحَبَشَةِ وَحَدِيْثُ عَلِيُّ فِي
حِجْلِهِ وَكَذَا جَعْفَرٍ وَزَيْدٍ. وَأَمَّا الْقِيَاسُ فَكَمَا قَالَ إِمَامُ
الْحَرَمَيْنِ حَرَكَاتٌ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوِ اعْوِجَاجٍ فَهِيَ كَسَائِرِ
الْحَرَكَاتِ. وَذَهَبَ طَائِفَةٌ إِلَى تَفْصِيْلٍ فَقُلْتُ إِنْ كَانَ فِيْهِ
نَتْنٌ وَتَكَسُّرٌ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ وَإلاَّ فَلاَ بَأْسَ بِهِ وَهَذَا مَا
نَقَلَهُ ابْنُ أَبِي الدَّمِ عَنِ الشَّيْخِ أَبِي عَلِيِّ ابْنِ أَبِي
هُرَيْرَةَ، وَكَذَا مَا نَقَلَهُ الْحَلِيْمِي فِي مِنْهَاجِهِ. وَهَؤُلاَءِ
احْتَجُّوْا بِأَنَّ فِيْهِ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ وَقَدْ لُعِنَ
الْمُتَشَبِّهُ بِهِنَّ. وَذَهَبَ طَائِفَةٌ إِلَى أَنَّهُ إِنُ كَانَ فِيْهِ
نَتْنٌ وَتَكَسُّرٌ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ وَإِلاَّ فَلاَ. وَهَذَا مَا أَوْرَدَهُ
الرَّافِعِيُّ فِي الشَّرْحِ الصَّغِيْرِ وَحَكَاهُ فِي الشَّرْحِ الْكَبِيْرِ عَنِ
الْحَلِيْمِي وَحَكَاهُ الْجِيْلِي فِي الْمُحَرَّرِ.
“Para ulama berbeda pendapat tentang tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam al-Qaffal dan al-Rauyani dalam kitab al-Bahr. Demikian halnya menurut ustadz Abu Manshur, memaksakan tarian agar serasi dengan irama itu hukumnya makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian itu termasuk la’ibun dan lahwun yang dimakruhkan. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tarian itu hukumnya mubah. Menurut al-Faurani dalam kitab al-Umdah, nyanyian itu pada dasarnya adalah mubah demikian pula permainan al-Qadlib, tarian dan yang semisalnya.
Menurut Imam al-Haramain, tarian itu tidak haram karena hanya sekedar gerakan olah gerak lurus dan goyang, akan tetapi jika terlalu banyak, dapat menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini senada dengan al-Mahalli dalam kitab al-Dzakhair, Ibnu al-Imad al-Sahrawardi dan Imam al-Rafi’i. Pendapat ini juga yang menjadi pegangan pengarang al-Wasiith dan Ibnu Abi al-Dam. Mereka beralasan dengan dua hal: Hadits dan Qiyas. Adapun hadits, adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dari hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habasyah. Demikian halnya dengan hadits Ali tentang gerak lompatannya yang dilakukan bersama Ja’far dan Zaid. Adapun qiyasnya adalah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Haramain bahwa gerakan-gerakan yang merupakan olah gerak lurus dan miring, sama dengan gerakan-gerakan lainnya.
Menurut sebagian ulama tarian tersebut harus dirinci, saya berpendapat (al-Zabidi), jika dalam tarian itu ada unsur goyang dan lenggak-lenggok (seperti perempuan), maka hukumnya makruh. Jika unsur tersebut tidak ada, maka tarian itu boleh (tidak apa-apa). Inilah yang dikuptip oleh Ibnu Abi al-Dam dari Syeikh Abu Ali bin Abu Hurairah. Al-Halimi juga mengutip seperti itu dalam kitab Minhaj-nya. Mereka berargumen bahwa dalam tarian itu ada kecenderungan untuk bergaya perempuan, padahal orang yang meniru gaya perempuan itu dilaknat. Kelompok ulama lain berpendapat bahwa tarian yang mengandung unsur goyang dan lenggak-lenggok (seperti perempuan), maka hukumnya haram. Jika unsur tersebut tidak ada, maka hukumnya tidak haram. Demikian yang disampaikan oleh Imam Rafi’i dalam kitab Syarah al-Shaghir dan beliau meriwayatkan statemen di atas dalam Syarah al-Kabir dari Imam Halimi, dan al-Jili meriwayatkan statemen tersebut dalam kitab al-Muharrar”.
2. Mauhibah Dzi al-Fad l [41] :
وَفِي
الْبُخَارِي لَعَنَ اللهُ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ
مِنَ النِّسَاءِ. قَالَ الْعَزِيْزِيُّ فَلاَ يَجُوْزُ لِرَجُلٍ تَشَبُّهٌ
بِامْرَأَةٍ فِي نَحْوِ لِبَاسٍ أَوْ هَيْئَةٍ وَلاَ عَكْسُهُ لِمَا فِيْهِ مِنْ
تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى.
“Al-Bukhari meriwayatkan
hadits: “Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai perempuan, dan
perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki. Al-Azizi menyatakan: (oleh karena
itu) laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam berpakaian atau pun tingkah
lakunya, begitu juga sebaliknya (perempuan dilarang menyerupai laki-laki),
karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah SWT”. [Masaji
Antoro].Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/438437622845718/