PERTANYAAN
:
Assalamu'alaykum, saya
minta bantuan sundulan dalil mengobati non muslim dengan ayat quran njih,
makasih banget barokallhulakum. (kang ahmad, makasiiih sarane). [Dyah
Alydya].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam
ب
- رقية المسلم للكافر :
27
- لا خلاف بين الفقهاء في جواز رقية المسلم للكافر . واستدلوا بحديث أبي سعيد
الخدري رضي الله عنه الذي سبق ذكره ( ف - 14 ) ووجه الاستدلال أن الحي - الذي نزلوا
عليهم فاستضافوهم فأبوا أن يضيفوهم - كانوا كفارا ، ولم ينكر النبي صلى الله عليه
وسلم ذلك عليه (2) .
(2)
الشرح الصغير 4 / 769 ، وتفسير القرطبي 10 / 317 ، وعمدة القاري 5 / 649
.
RUQYAH ORANG MUSLIM PADA
NON MUSLIM
Tidak ada perbedaan
pendapat diantara Ulama-ulama Fiqh akan kebolehan ruqyah (pengobatan dengan
memakai ayat al-Quran) yang dilakukan oleh orang muslim untuk orang non muslim
dengan mengambil dalil hadits Abu Sa’id al-Khudry yang telah dituturkan bahwa
penduduk desa yang tersebut dalam hadits adalah orang-orang non muslim dan
Baginda Nabi tidak mengingkarinya. [ Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 13/45
].
Hadits riwayat Abu Sa‘id
Al-Khudri yang dimaksud diatas adalah :
أَنَّ
رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
انْطَلَقُوْا فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوْهَا حَتَّى نَزَلُوْا فِي حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ
الْعَرَبِ، فَاسْتَضَافُوْهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوْهُمْ. فَلُدِغَ سَيِّدُ
ذَلِكَ الْحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ، لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ. فَقَالَ
بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِيْنَ قَدْ نَزَلُوْا بِكُم،
لَعَلَّهُ أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ. فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوْا: يَا
أَيُّهَا الرَّهْطُ! إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ،
لاَ يَنْفُعُهُ شَيْءٌ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ منكُمْ شَيْءٌ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ:
نَعَمْ، وَاللهِ إِنِّي لَرَاقٍ، وَ لَكِنْ وَاللهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ
تُضَيِّفُوْنَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً.
فَصَالِحُوْهُمْ عَلَى قَطِيْعٍ مِنَ الْغَنَمِ. فَانْطَلَقَ فَجَعَلَ يَتْفُلُ
وَيَقْرَأُ: حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي مَا
بِهِ قَلَبَةٌ. قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوْهُمْ عَلَيْهِ.
فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا. فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوْا حَتَّى
نَأْتِيَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي
كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا. فَقَدِمُوْا عَلى رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرُاْ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا يُدْرِيْكَ أَنَّهَا
رُقْيَةٌ؟ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Sejumlah shahabat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi dalam sebuah safar yang mereka
tempuh hingga mereka singgah di sebuah kampung Arab. Mereka kemudian meminta
penduduk kampung tersebut agar menjamu mereka namun penduduk kampung itu
menolak. Tak lama setelah itu kepala suku dari kampung tersebut tersengat
binatang berbisa. Penduduk pun mengupayakan segala cara pengobatan namun tidak
sedikit pun yang memberikan manfaat untuk kesembuhan pemimpin mereka. Sebagian
mereka berkata kepada yang lain: “Seandai kalian mendatangi rombongan yang tadi
singgah di tempat kalian mungkin saja ada di antara mereka punya obat
.”
Penduduk kampung itu pun
mendatangi rombongan shahabat Rasulullah yang tengah beristirahat tersebut
seraya berkata: “Wahai sekelompok orang pemimpin kami disengat binatang berbisa.
Kami telah mengupayakan berbagai cara untuk menyembuhkan sakit namun yang satu
pun yang bermanfaat. Apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki obat?”
Salah seorang shahabat berkata: “Iya demi Allah aku bisa meruqyah. Akan tetapi
demi Allah tadi kami minta dijamu namun kalian enggan untuk menjamu kami. maka
aku tidak akan melakukan ruqyah untuk kalian hingga kalian bersedia memberikan
imbalan kepada kami.”
Mereka pun bersepakat untuk
memberikan sekawanan kambing sebagai upah dari ruqyah yang akan dilakukan.
Shahabat itu pun pergi untuk meruqyah pemimpin kampung tersebut. Mulailah ia
meniup disertai sedikit meludah dan membaca 3X “Alhamdulillah rabbil ‘alamin” .
Sampai akhir, pemimpin tersebut seakan-akan terlepas dari ikatan yang
mengekangnya. Ia pun pergi berjalan tidak ada lagi rasa sakit .
Penduduk kampung itu lalu
memberikan imbalan sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sebagian shahabat
berkata: “Bagilah kambing itu.” Namun shahabat yang meruqyah berkata: “Jangan
kita lakukan hal itu sampai kita menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam lalu kita ceritakan kejadian dan kita tunggu apa yang beliau
perintahkan.” Mereka pun menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
mengisahkan apa yang telah terjadi. Beliau berta kepada shahabat yang melakukan
ruqyah: “Dari mana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu bisa dibaca untuk meruqyah?
Kalian benar bagilah kambing itu dan berikanlah bagian untukku bersama kalian.”(
HR. Bukhari).
Kesimpulan : Melihat
keterangan dalam hadits di atas, maka boleh mengobati non muslim dengan ayat
Al-qur'an. [Masaji
Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/449197855103028/