Firman Allah ta’ala yang
artinya ”Karena
itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya),
maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] :
185)
“Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS Al Baqarah [2]:189
)
“Dan
telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai
ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang
tua” (QS
Yaasin [36]:39)
“Sebagai
bentuk tandan yang tua” maksudnya: bulan-bulan
itu pada awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati
manzilah-manzilah, dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir
kelihatan seperti tandan kering yang melengkung
Alhamdulillah, berdasarkan
keputusan sidang itersebutat yang dihadiri dan disepakati oleh mayoritas para
ulama yang berkompetensi dibidang hisab dan rukyat, pemerintah (Ulil Amri) telah
menetapkan awal puasa Ramadhan 1433H tahun 2012 jatuh pada hari Sabtu tanggal 21
Juli 2012
Firman Allah ta’ala yang
artinya, “Hai
orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya“. (QS An Nisaa
[4]:59)
Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya
umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian
melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (pemahaman
mayoritas kaum muslim atau pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah
bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi
dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda :
“إِنَّ
اللهَ لَا يُجْمِعُ أُمَّةِ عَلَى ضَلَالَةٍ وَيَدُ اللهِ مَعَ الجَمَاعَةِ وَمَنْ
شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ”
“Sesungguhnya
Allah tidak menghimpun ummatku diatas kesesatan. Dan tangan Allah bersama
jama’ah. Barangsiapa yang menyelewengkan, maka ia menyeleweng ke
neraka“. (HR.
Tirmidzi: 2168).
Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari
rahimahullah yang menyatakan: “Berkata
kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawadul a’zham“.
Letak permasalahan mereka
yang berbeda dengan keputusan ulil amri berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama
(as-sawadul a’zham) sehingga menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam adalah pada umumnya mereka menggunakan metode perhitungan (hisab)
dengan ketetapan berdasarkan "hisab
hakiki wujudul hilal" artinya berapapun derajat
positif tinggi hilal maka ditetapkan "hilal
sudah wujud".
Mereka berkeyakinan "hilal
sudah terwujud" apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari
terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi
ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat
matahari terbenam bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah
satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga
puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Jadi andaipun mereka merukyat maka yang
dilihat bukannya hilal namun pada saat matahari terbenam, bulan (piringan
atasnya atau piringan bawah menurut kalender hijriah Ummul Qura dengan marjaknya
adalah kota Mekah) masih di atas ufuk.
Sebenarnya tentu boleh
menggunakan metode perhitungan (hisab) agar kita dapat mengetahui lebih awal
namun kita harus menterjemahkan sunnah Rasulullah shallallahu alaih wasallam
kewajiban "melihat
hilal" kedalam
metode perhitungan (hisab) yang disebut kriteria
visibilitas hilal artinya kritera berapa
derajatkah hilal dapat dikatakan terlihat oleh manusia (imkanur
rukyat).
Perhitungan astronomis
menyatakan, tinggi hilal sekitar 2 derajat dengan beda azimut 6 derajat dan umur
bulan sejak ijtimak 8 jam. Jarak sudut Bulan-Matahari 6,8 derajat, dekat dengan
limit Danjon yang menyatakan jarak minimal 7 derajat untuk mata manusia
rata-rata yang dapat dikatakan "hilal terlihat".
Kriteria tinggi 2 derajat
dan umur bulan 8 jam ini yang kemudian diadopsi sebagai kriteria imkanur rukyat
MABIMS (negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)
pada tahun 1996.
Bahkan berdasarkan kajian
astronomis yang dilakukan LAPAN terhadap data rukyatul hilal di Indonesia
(1962-1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua
kriteria visibilitas hilal (hilal terlihat) yang rumusannya disederhanakan
sesuai dengan praktik hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan
terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk
tanggal.
Kriteria Hisab-Rukyat
Indonesia adalah sebagai berikut.
Pertama, umur hilal minimum
8 jam.
Kedua, tinggi bulan minimum
tergantung beda azimut Bulan-Matahari. Bila bulan berada lebih dari 6 derajat
tinggi minimumnya 2,3 derajat. Tetapi bila tepat berada di atas matahari, tinggi
minimumnya 8,3 derajat.
Banyak dalil yang
menegaskan “jika
terhalang oleh awan” yang menunjukkan
terhalangnya penglihatan sehingga jika menggunakan metode perhitungan (hisab)
harus memenuhi kriteria mata manusia rata-rata yang dikatakan "hilal terlihat"
atau visibilitas hilal atau imkanur rukyat.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Jika
kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah.
Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari
disempurnakan)“ (HR Bukhari
1767)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah
kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan pula kalian berbuka
hingga kalian melihatnya. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah
jumlahnya (jumlah hari disempurnakan)“ (HR Bukhari
1773).
Bahkan ada hadits telah
jelas-jelas menegaskan untuk menggenapkannya bukan menetapkan atau memperkirakan
hilal terwujud berdasarkan perhitungan (hisab).
حَدَّثَنَا
آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ
عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Telah menceritakan kepada
kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu
berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim
shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Berpuasalah
kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila
kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan
Sya’ban menjadi tiga puluh“. (HR Bukhari
1776)
Begitupula telah jelas
adanya larangan berpuasa pada yaum asy-syakk atau hari yang diragukan, yakni
terdapat keraguan apakah hari tersebut masih termasuk bulan Sya’ban atau telah
masuk bulan Ramadhan.
Diriwayatkan dari Ammar bin
Yasir radliyallâhu anhu, bahwa beliau berkata :
مَنْ
صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ (رواه أبو داود والنسائي والترمذي)
“Barangsiapa
berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia telah durhaka pada Abul Qasim
(Rasulullah) shallallâhu alaihi wa sallam” (HR. Abu Dawud, Nasa’i
dan Turmudzi)
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam
bersabda :
إذَا
انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا صِيَامَ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ (رواه أبو داود
وغيره)
“Jika
Sya’ban telah berlalu separuh, maka tidak ada puasa hingga tiba
Ramadhan“ (HR.
Abu Dawud dan lainnya)
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam
bersabda :
لَا
تَقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إلَّا أَنْ يُوَافِقَ صَوْمًا
كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ (رواه البخاري ومسلم)
“Jangan
mendahului bulan (Ramadhan) dengan (berpuasa) sehari atau dua hari, kecuali hari
tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan salah seorang dari
kalian“ (HR.
Bukhari dan Muslim)
Hal yang dimaksud dengan
“puasa yang biasa dilakukan” adalah puasa sunnah bukan puasa yang diniatkan
untuk puasa wajib di bulan Ramadhan
Secara definitif, yaum
asy-syakk adalah hari ke-30 dari bulan Sya’ban, di mana telah tersiar kabar
bahwa semalam hilal berhasil di-rukyah atau dilihat, dan keadaan langit pada
malam itu cerah, tidak mendung, tetapi tak satupun orang yang menyatakan
kesaksian di hadapan hakim bahwa dia telah melihat hilal. Atau ada kesaksian
penglihatan hilal, tetapi dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai saksi hilal, seperti anak kecil, wanita, budak atau orang fasiq (pelaku
maksiat), yang kesaksiannya tidak diyakini kebenarannya.
Berikut rekapitulasi hasil
perhitungan awal Ramadhan 1433 H / 2012 M, pada hari kamis Wage, 19 Juli 2012 M,
menurut sistem "Irsyad Al-Murid / ارشاد المريد”
Al-Hasib : Thobary
Syadzily
Sumber :
www.fb.com/media/set/?set=a.433596743351625.95100.100001039095629
Pusat Observasi Bulan (POB)
: Pelabuhanratu, Sukabumi – Jawa BaratLintang Tempat ( Ø ) : 07 o 01 ' 44,6 '' Lintang Selatan
Bujur Tempat ( λ ) : 106 o 33 ' 27,8 '' Bujur Timur
Tinggi Tempat ( h ) : 52,685 Meter di atas Permukaan Laut
1. Ijtima’ / اجتماع / konjungsi / new moon akhir bulan Sya’ban 1433 H terjadi pada hari Kamis Wage, 19 Juli 2012 M. pada pukul 11 : 25 : 07 WIB ( Siang Hari )
2. Matahari Terbenam ( غروب الشمس / Sunset ) pada pukul 17 : 53 : 54 WIB
3. Hilal Terbenam (غروب الهلال / Moonset ) pada pukul 18 : 01 : 03 WIB
4. Tinggi Hakiki / Geosentris Hilal / ارتفاع الهلال الحقيقي / True or Geocentric Altitude of Cresceent Moon ) = 1 o 47 ' 29 '' = 1,8 o ( di atas ufuk / above the horizon )
5. Tinggi Lihat / Toposentris Hilal /ارتفاع الهلال المرئي / Apparent or Topocentric Altitude of the Crescent Moon = 1 o 38 ' 51 '' = 1,6 o ( di atas ufuk / above the horizon )
6. Lama Hilal di atas ufuk ( مكث الهلال فوق الأفق / Long of the Crescent ) = 0 º 7 ' 9 "
7. Azimuth Matahari ( سمت الشمس / Azimuth of the Sun ) = 290 o 45 ' 11 '' = 290,8 o
8. Azimuth Hilal ( سمت الهلال / Azimuth of the Crescent Moon ) = 286o 02' 16'' = 286,04 o
9. Posisi Hilal = 04 o 42 ' 55 '' atau 2,7 o di sebelah Selatan Matahari terbenam dalam keaadaan miring ke Utara sebesar 70 o 44 ' 27 '' atau 70,7 o
10. Lebar Nurul Hilal ( سمك الهلال / Crescent Width ) = 00 o 00 ' 3,6 '' = 0,06 Menit
11. Cahaya Hilal ( نور الهلال / Fraction of Illumination of the Crescent Moon ) = 0.18 %
12. Umur Bulan ( عمرالقمر / Age of the Crescet Moon ) = 0 hari 6 jam 28 menit 47 detik
13. Elongasi = 04 o 51 ' 37 '' atau 4,9 o
14. Magnitude (قدر النور / A Measure of Brightness of the Crescent Moon ) = -4,41
15. Jarak antara Bumi dan Matahari = 152020759 Km
16. Jarak antara Bumi dan Bulan = 391206,10 Km
17. Berdasarkan Ilmu Astronomi, Tinggi Lihat Toposentris Hilal tersebut di atas sebesar 1 o 38' 51 '' atau 1,6 o tidak mungkin untuk dilihat atau dirukyat, sehingga belum memenuhi kriteria “ Imkan ar-Ru’yat “. Dengan demikian : Awal Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu Legi, tanggal 21 Juli 2012 M.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten
Bogor 16830