PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, selamat
pagi semua, minta pencerahannya, ceritanya begini : Saya bekerja di sebuah toko
penjualan sparepart HP bersama satu orang teman, sistemnya dalam satu hari bila
saya mampu menjual barang mencapai 1 juta, maka saya dan teman saya mendapat
bonus 50 ribu, kemudian suatu hari ketika toko sudah mendekati jam tutup
pendapatan baru mencapai 975 ribu, singkatnya demi mendapatkan bonus tersebut
teman saya membeli dagangan yang ada di toko senilai 50 ribu sehingga target
mencapai 1 juta, tetapi di lain hari barang yang dibeli teman saya dijual
kembali dalam keadaan masih bersegel seharga 60 ribu, sehingga bonus penjualan
didapat, keuntungan dari penjualan barang yang dia belipun masuk kantong
pribadi. Pertanyaannya sahkah cara yang saya tempuh demi mendapat bonus tersebut
?? toh akadnya juga teman saya membeli, syukran. [Amel
Liya Ach Shanty].
JAWABAN
:
Wa`alaikum salam.
sah.
ولا
يجوز ) للوكيل ( أن يبيع ) ما وكل فيه ( من نفسه ) ولا من موليه وإن أذن له في ذلك
لأنه متهم في ذلك بخلاف غيرهما كأبيه وولده الرشيد , وله قبض ثمن حال ثم يسلم
المبيع المعين إن تسلمه لأنهما من مقتضيات البيع ( اقناع ج 2 ص46 )
Wakil tidak diperbolehkan
menjual barang milik muwakkil pada diri sendiri (wakil sebagai musytari) atau
pada anak (belum baligh) yang berada di bawah kekuasaannya walaupun muwakil
mengizinkannya, dan diperbolehkan(sah) bila pihak pembeli adalah ayah kandungnya
anaknya yang sudah baligh.
(
فرع ) لو اشترى بمال نفسه لغيره باذنه وقع الشراء للغير ان سماه في العقد والا وقع
في لنفسه ( قليوبي ج 2 ص434 )
Pembelian benda walaupun
menggunakan uang pribadi tapi akan diperuntukkan pada orang lain setelah
mendapatkan izin darinya, transaksi tersebut sah atas nama orang lain (bukan si
pembeli) kalau memang menyebutkan namanya ketika akad berlangsung. Wallohu
a'lam. [Mbah
Jenggot II].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/447288255293988/