PERTANYAAN
:
Assamualaikum para sahabat
piss Bagaimana hukumnya menyentuh khunsta, baik laki-laki maupun
perempuan.apakah membatalkan wudhu'. [Ibraz
Ibrahim Ibrouz].
JAWABAN
:
Wa'alaykum salam. Wudhu
pria atau wanita yang menyentuh atau disentuh KHUNTSA MUSYKIL tidak batal.
Berikut keterangan kitab al-Majmuu’ Alaa Syarh al-Muhadzdzab II/30 :
(الخامس):
لو لمس الخنثى المشكل بشرة خنثى مشكل أو لمس رجل أو امرأة بدن المشكل أو لمس المشكل
بدنهما لم ينتقض للاحتمال فلو لمس المشكل بشرة رجل وامرأة انتقض هو لانه لمس من
يخالفه ولا ينتقض الرجل ولا المرأة للشك وكذا لو لمساه لم ينتقض واحد منهما للشك
وفى انتقاض الخثى القولان في الملموس فلو اقتدت المرأة بهذا الرجل لم تصح صلاتها
لانها ان لم تكن محدثة فأمامها محدث
[ KELIMA ] Bila KHUNTSA
MUSYKIL (orang dengan dua alat kelamin, pria dan wanita) menyentuh kulit khuntsa
musykil lainnya atau seorang pria atau wanita menyentuh badan KHUNTSA MUSYKIL
atau KHUNTSA MUSYKIL menyentuh badan pria atau wanita maka wudhunya tidak batal
karena terdapat kemungkinan kesamaan jenis antara keduanya.
Bila KHUNTSA MUSYKIL
menyentuh badan seorang pria atau wanita maka batal wudhunya karena ia menyentuh
orang yang berlainan jenis dengannya dan wudhu pria atau wanitanya tidak menjadi
batal karena keraguan kesamaan jenis diatas, begitu juga tidak batal wudhu
seorang pria atau wanita yang menyentuh KHUNTSA MUSYKIL karena keraguan diatas
sedang untuk wudhunya KHUNTSA MUSYKIL yang disentuh terdapat dua pendapat ulama
namun bila seorang wanita menjadi makmum lelaki jenis ini (KHUNTSA MUSYKIL yang
telah ia sentuh) maka shalatnya tidak sah sebab bila ia tidak menjadi hadats
akibat bersentuhan dengannya maka imamnya menjadi hadats.
Dalam kitab Bajuri 1 /69
dan al tahrir hlm 8 juga diterangkan bahwa laki-laki dan wanita bersentuhan
dengan khuntsa tidak membatalkan wudlu'. Wallohu a'lam. [Ghufron
Bkl, Masaji Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/435825213106959/