PERTANYAAN
:
b. Apakah boleh si dukun menjama’ sholat dengan alasan tersebut di atas ? [Muh KHolili Aby Fitry].
Ada seorang dukun bayi yang
menunggu orang yang akan melahirkan sehingga dia mengakhirkan sholat fardlu
karena khawatir sang ibu meninggal. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya
mengakhirkan sholat tersebut ?b. Apakah boleh si dukun menjama’ sholat dengan alasan tersebut di atas ? [Muh KHolili Aby Fitry].
JAWABAN
:
Berikut ini kutipan dari
kitab Anwarul Masalik bab Maa yufsidus shalata :
ولو
رأى اعمى يقع فى بىٔر ونحوه ومثله صغير يقع فى نار وناىٔم تقصده حية وجب إنذاره
بالنطق ان لم يمكن بغيره وتبطل صلاته ان نطق بحرفين او بحرف مفهم لأن الصلاة وقتها
موسع وحفظ الروح واجب مضيق
Jika melihat orang buta
hendak jatuh ke sumur dan sejenisnya misal anak kecil mau jatuh ke api dan orang
sedang tidur didekati ular, maka wajib mengingatkannya dengan ucapan jika tak
dimungkinkan dengan cara lainnya dan tetap batal shalatnya jika ia mengucapkan
dua huruf atau satu huruf yang bisa difahami karena shalat waktunya longgar
sedangkan menjaga nyawa adalah kewajiban yang sempit waktunya.
Dalam syarah lainnya yaitu
Faydl Al-Ilah Al-Malik dipertegas bahkan jika sempit waktunya tetap wajib
mengingatkan (meski berakibat batal) karena mengqadla shalat lebih mudah /
ringan dibandingkan mempertahankan nyawa.
ولو
ضاق وقتها لأن قضاءها اسهل من ازهاق الروح
Shalat seorang dukun bayi
atau bidan persalinan dalam kondisi seperti pada pertanyaan di atas wajib
diakhirkan meskipun hingga keluar waktunya shalat, dan shalatnya dilakukan
dengan cara dijama’
ويؤخر
أيضا وجوبا من رأى نحو غريق أو أسير لو أنقذه خرج الوقت.
Dan sholat wajib diakhirkan
juga bagi orang yang melihat semacam orang yang tenggelam atau orang yang
terikat bila ia menyelamatkannya mengakibatkan keluarnya waktu shalat. [ I’aanah
at-Thoolibiin I/120 ].
وقد
يجب التأخير ولو عن الوقت كما فى محرم خاف فوت الحج لو صلى العشاء وكمن رأى نحو
غريق أو أسير لو أنقذه
Dan terkadang shalat wajib
diakhirkan meskipun dari ketentuan waktunya seperti bagi orang yang sedang Ihram
yang khawatir hilangnya ibadah haji saat ia shalat isya, dan seperti bagi orang
yang melihat semacam orang yang tenggelam atau tertawan saat ia
menyelamatkannya. [ Al-Jamal ala al-Manhaj I/277 ].
الكتاب
: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج 2 - الصفحة 220الشَّامل للأدلّة الشَّرعيَّة
والآراء المذهبيَّة وأهمّ النَّظريَّات الفقهيَّة وتحقيق الأحاديث النَّبويَّة
وتخريجهاثالثاً ـ ما تقطع الصلاة لأجله:قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر
(2) .أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي:1ً - تقطع الصلاة ولو فرضاً
باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في
الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.ولا يجب عند
الحنفية قطع الصلاة بنداء أحد الأبوين من غير استغاثة؛ لأن قطع الصلاة لا يجوز إلا
لضرورة.2ً - وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو
غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة
الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها،
لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة.وأما ما يجوز قطع الصلاة له ولو فرضاً
لعذر فهو ما يأتي:1ً - سرقة المتاع، ولو كان المسروق لغيره، إذا كان المسروق يساوي
درهماً فأكثر.2ً - خوف المرأة على ولدها، أو خوف فوران القدر، أواحتراق الطعام على
النار. ولو خافت القابلة (الداية) موت الولد أو تلف عضو منه، أو تلف أمه بتركها،
وجب عليها تأخير الصلاة عن وقتها، وقطعها لو كانت فيها.3ً - مخافة المسافر من
اللصوص أو قطاع الطرق.4ً - قتل الحيوان المؤذي إذا احتاج قتله إلى عمل كثير.5ً - رد
الدابة إذا شردت.6ً - مدافعة الأخبثين (البول والغائط) وإن فاتته الجماعة.7ً - نداء
أحد الأبوين في صلاة النافلة، وهولا يعلم أنه في الصلاة، أما في الفريضة فلا يجيبه
إلا للضرر، وهذا متفق عليه.(2) مراقي الفلاح: ص60.
[KETIGA] HAL-HAL YANG
KARENANYA DIPUTUSKAN SHALAT
Memutus shalat terkadang
wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur. Memutus
shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :
1. Shalat boleh diputus
meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun
tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat
seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia
mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat
panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan
(seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat
tidak diperbolehkan.
2. Shalat juga boleh
diputus bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang
yang buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau
lainnya, seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan
terbakarnya harta benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan,
karena didalamnya terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih
memungkinkannya menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah
dibangun berdasarkan kemurahan”
Hal-hal yang dianggap udzur
yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib :
1.Pencurian harta benda meski
pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham
keatas
2.Kekhawatiran seorang ibu
akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi
bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau
cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau
memutuskannya saat sedang menjalaninya.
3.Kekhawatiran musafir dari
seorang pencuri atau begal
4.Membunuh binatang buas bila
membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya
5.Menembalikan hewan
tunggangan yang lepas
6.Menahan dua hal yang
menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya
berjamaah
7.Panggilan salah seorang
dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia
tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali
dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab
Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). [ Al-Fiqh al-Islaam II/220 ].
Wallaahu A'laamu Bis Showaab. [Dewan
Masjid Assalaam, Masaji Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/404922419530572/