PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum.
Pertanyaan dari paman : Apa benar, membuka usaha gilingan tepung atau kelapa
yang identik dengan suara bising dari mesin diesel tidak diperbolehkan ? Terus
bagaimana hukumnya kebiasaan orang di kampung yang hajatan dengan memakai sound
system dengan suara yang menggelegar ? Padahal itu lebih bising lagi. Matur
suwun. [Abdurrahman
As-syafi'i].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam.
Pemberdayaan dan pemanfaatan harta milik pribadi memang terserah dari si
mpunya,meski begitu kita tidak boleh mengesampingkan hak orang lain, karena kita
hidup berdampingan dengan mereka. Seperti pada kasus tempat penggilangan
padi, tepung, kelapa bahkan hajatan sekalipun, jikalau benar -benar dianggap
mengganggu dengan gangguan yang nyata,hingga tetangga kita merasa tidak nyaman,
maka dalam islam ini tidak dibenarkan. Tidak akan dianggap beriman jikalau kita
tidak bisa memulyakan tetangga kita.Kita harus menyadari bahwa rasa kebersamaan,
kedamaian dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
adalah wajib. Referensi :
عن
ابى هربرة عن رسول الله انه قال : من كان يؤمن بالله و اليوم الاخر فليقل خيرا او
ليصمت ومن كان يؤمن بالله و اليوم الاخر فليكرم جاره و من كان يؤمن بالله و اليوم
الاخر فليكرم ضيفهرواه البخارى و مسلم عبارة لا ضرر و لا ضرار و المعنى لا جناح
اذ خال الضرر على انسان فيما تحت يده من ملك او منفعة غالبا ولا يجوز لاحد ان يضر
اخاه المسلم المواهب السنية ١١٢
"Makna laa
dlororo wa laa dliroro yakni tidak berdosa
melakukan perbuatan yang merugikan atas apa yang ada dalam kekuasaanya baik itu
harta,ataupun kemanfaatan pada umumnya.namun tidak diperkenankan bagi siapapun
melakukan perbuatan yang merugikan/membahayakan saudaranya yang
muslim".
و
لو اراد بناء تنور فى داره للخبز الدائم كما يكون في الدكاكين او رحا للطحن او
مدقات للقصارين لم يجز لان ذلك يضر بالجيران ضررا ظاهرا لا يمكن التحرز عنه والقياس
انه يجوز لانه تصرف فى ملكه وترك ذلم استحسانا لاجل المصلحة تبيين الحقائق شرح
كتر الدقائق ٤/١٩٦
"Seandainya seseorang ingin
membangun dapur di rumahnya untuk membuat roti sebagaimana yang terdapat
ditoko-toko atau penggilingan untuk menggiling tepung atau penumbuk untuk
binatu,maka hal tersebut tidak diperkenankan karena dapat mengganhu para
tetangga dengan gangguan yang jelas dan tidak dapat dihindari.Sedangkan menurut
qiyas hal tersebut diperbolehkan karena merupakan pemberdaybn pada harta milik
sendiri. Namun meninggalkannya adalah lebih baik demi kemaslahatan.
Kesimpulan : Boleh membuka usaha
penggilingan tepung, padi dsb dengan catatan suara bisingnya tidak dianggap
mengganggu. Adapun bagaimana kriteria yang dianggap mengganggu, kita kembalikan
pada adat kebiasaan setempat. oleh karenanya perlu ada perijinan dari masyarakat
agar tidak ada masalah di kemudian hari. Wallaahu A'laamu Bis Showaab.
[Ahmad
Syafi'i Lathief ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/434035949952552/