PERTANYAAN
:
Bagaimana akad jual beli
yang singkat dan bagaimana jika yang kita jual itu jasa (contoh: bengkel, rental
komputer, tukang cukur) Apakah dalam Islam ada aturan tentang hak cipta dan
bagaimana hukumnya jika memfoto copy suatu kitab/buku secara keseluruhan dalam
jumlah banyak ?
JAWABAN
:
Menjual jasa dalam Islam
dibenarkan.
Dasar
Pengambilan :
- Hasiyah Taushih ala Ibn
Qosim hal 130 :
وَالبَيْعُ
لُغَةً مُقَابَلَةُ شَيْءٍ بِشَيءٍ فَدَخَلَ مَا لَيْسَ بِمَالٍ كَخَمْرٍ وَأَمَّا
شَرْعًا فَأَحْسَنُ مَا قِيْلَ فِى تَعْرِيْفِهِ أَنَّهُ تَمْلِيْكُ عَيْنٍ
مَالِيَةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ
عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ.
Jual menurut bahasa adalah
pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain, maka termasuk katagori sesuatu yang
lain yang bukan uang seperti khamr, adapun secara syara'/istilah, maka yang
paling baik mengenai apa yang dikatakan dalam mendefinisikannya adalah:
sesungguhnya jual adalah menyerahkan kepemilikan benda yang bernilai uang dengan
sesuatu pengganti, dengan idzin yang dibenarkan syara' atau memberikan manfaat
yang diperbolehkan untuk selamanya dengan harga yang bernilai harta.
Secara konkrit hukum hak
cipta dalam Islam tidak diatur. Tetapi secara umum hak cipta itu termasuk hak
seseorang (ikhtishos) sehingga dilindungi dalam hukum Islam, yang kalau kita
ambil tanpa izin dari yang berhak, maka dihukumi ghasab (haram), kecuali ada
prasangka kuat bahwa yang punya hak telah mengizinkan. Islam melindungi hak-hak
setiap orang. Dengan demikian, apabila dalam buku atau kitab tersebut terdapat
tulisan ‘hak cipta dilindungi undang-undang' atau tulisan dilarang memperbanyak
atau mencopy dan mencetak buku ini tanpa seizin pengarang' maka mengkopi atau
memperbanyak, hukumnya haram.
Dasar
Pengambilan :
- Hasyiyah Syarwani juz 2
halaman 2 :
الغَصْبُ
هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءٍ ظُلْمًا مُجَاهِرَةً وَشَرْعًا الإِسْتِلاَءُ عَلَى
حَقِّ الغَيْرِ عُدْوَانًا (قَوْلُهُ عَلَى حَقِّ الغَيْرِ) وَلَو خَمْرًا أَوْ
كَلْبًا مُحْتَرَمَيْنِ وَسَائِرالحُقُوقِ وَالإِخْتِصَاصِ كَحَقٍّ وَكَإِقَامَةِ
مَنْ قَعَدَ بِسُوقٍ أَوْ مَسْجِدٍ
Ghasab menurut bahasa
adalah mengambil sesuatu secara dzalim dengan terang-terangan dan menurut
istilah adalah merampas hak seseorang dengan cara permusuhan (pernyataan
mushannif: atas hak orang lain) meskipun hak orang lain tersebut berupa arak
atau anjing yang dihormati (haknya), dan seluruh hak-hak dan
penentuan/pengkhususan adalam seperti hak, dan seperti menempatkan seseorang
yang duduk di sebuah pasar atau masjid.
- Faidhul Qodir Juz 6 hal 272
:
المُسْلِمُونَ
عِنْدَ شُرُوطِهِمْ مَا وَفَقَ الحَقَّ مِنْ ذَلِكَ يَعْنِى مَا وَافَقَ مِنْهَا
كِتَابُ اللهِ
Orang-orang Islam itu
adalah harus tetap pada persyaratan-persyaratan mereka, selama sesuai dengan
kebenaran dari hal tersebut, artinya selama kitab Allah sesuai dengan
persyaratan tersebut.
Sumber
:
http://infopesantren.web.id/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2004/feb-02.single
Wallohu a'lam. [ Yupiter
Jet ]