PERTANYAAN
:
Saat lagi shalat tahiyatul
masjid selesai raka'at 1 tiba-tiba dikumandangkan iqomah, lanjut atau berhenti
shalat sunnahnya ? [Ega
Byta].
JAWABAN
:
Apabila sekiranya nanti
masih bisa mengikuti shalatnya Imam sebelum salam dan ia sibuk dengan meneruskan
shalat sunahnya, maka lebih baik diteruskan sholat sunnahnya hingga sempurna dua
roka'at, memutus shalatnya hukumnya makruh. Disunnahkan mengakhirkan shalat
rawatib qobliyah ketika hadir pada tempat hendak shalat berjama'ah dan pada
tempat tersebut sedang berlangsung shalat berjama'ah atau hampir iqomah maka
disunahkan mengakhirkan shalat sunah rowatib, namun jika ia sibuk dengan shalat
sunahnya dan kehilangan takbiratul ikhramya imam maka hukumnya makruh meneruskan
shalat sunahnya. Asalnya memutuskan shalat sunah hukumnya boleh (ja'iz) walaupun
tanpa adanya sebab memutuskan shalat sunnah. [ I'anatut tholibin 1/248, Hasyiyah
al bajuri 1/176 ].
وَإِنْ
دَخَلَ فِي صَلَاةٍ نَافِلَةٍ ثُمَّ أُقِيمَتْ الْجَمَاعَةُ فَإِنْ لَمْ يَخْشَ
فَوَاتَ الْجَمَاعَةِ أَتَمَّ النَّافِلَةَ ثُمَّ دَخَلَ فِي الْجَمَاعَةِ وَإِنْ
خَشِيَ فواتها قطع النافلة لان الجماعة أفضل
(Majmu' Syarh Muhadzdzab).
Wallohu a'lam. [Awan
As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Ibnu Toha].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/433687933320687/