Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1612. HUKUM MEMUTUS SHOLAT TAHIYYATUL MASJID KARENA MENDENGAR IQOMAH

PERTANYAAN :
Saat lagi shalat tahiyatul masjid selesai raka'at 1 tiba-tiba dikumandangkan iqomah, lanjut atau berhenti shalat sunnahnya ? [Ega Byta].
JAWABAN :
Apabila sekiranya nanti masih bisa mengikuti shalatnya Imam sebelum salam dan ia sibuk dengan meneruskan shalat sunahnya, maka lebih baik diteruskan sholat sunnahnya hingga sempurna dua roka'at, memutus shalatnya hukumnya makruh. Disunnahkan mengakhirkan shalat rawatib qobliyah ketika hadir pada tempat hendak shalat berjama'ah dan pada tempat tersebut sedang berlangsung shalat berjama'ah atau hampir iqomah maka disunahkan mengakhirkan shalat sunah rowatib, namun jika ia sibuk dengan shalat sunahnya dan kehilangan takbiratul ikhramya imam maka hukumnya makruh meneruskan shalat sunahnya. Asalnya memutuskan shalat sunah hukumnya boleh (ja'iz) walaupun tanpa adanya sebab memutuskan shalat sunnah. [ I'anatut tholibin 1/248, Hasyiyah al bajuri 1/176 ].
وَإِنْ دَخَلَ فِي صَلَاةٍ نَافِلَةٍ ثُمَّ أُقِيمَتْ الْجَمَاعَةُ فَإِنْ لَمْ يَخْشَ فَوَاتَ الْجَمَاعَةِ أَتَمَّ النَّافِلَةَ ثُمَّ دَخَلَ فِي الْجَمَاعَةِ وَإِنْ خَشِيَ فواتها قطع النافلة لان الجماعة أفضل
(Majmu' Syarh Muhadzdzab). Wallohu a'lam. [Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Ibnu Toha].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/433687933320687/