PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Mau nanya
saudara. Bagaimana hukum menjual bibit lele, yang seharusnya dihitung, tapi
prakteknya lewat ditakar !!! Yang belum jelas masalah pertanyaan boleh isykal.
Matursuwun. [Dhoom
Ahmed El Khanafi]
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Boleh
menjual bibit lele lewat ditakar, sebagaimana penjelasan di kitab Nihayatu Zain
: Yang ke empat, diketahui kadarnya dengan takaran dalam barang yang ditakar,
dengan timbangan dalam barang yang dapat ditimbang dengan hasta dalam barang
yang dapat dihastai dengan dihitung dalam barang yang dapat dihitung, dan boleh
mengetahui kadar semua barang di atas dengan timbangan vs timbangan atau takaran
vs takaran tidak dengan timbangan vs takaran maka tidak sah.Diperkenankannya
menakar benda yang yang dapat ditimbang bila telah dihitung ukuran sejenisnya
sebagai kadar ukuran dan dikecualikan seperti pecahan-pecahan minyak wangi
misik, ambar karena sedikit saja darinya berbeda dalam takaran dan timbangan
menimbulkan perbedaan uang yang banyak berbeda dengan benda-benda yang kecil
karena sedikitnya perbedaan padanya seperti biji gandum dan biji kedelai.
Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Wiro
Sableng, Masaji Antoro ].
- Nihaayah az-Zain I/228
:
(
و ) الرابع كونه ( معلوم قدر ) بكيل في مكيل أو وزن في موزون أو ذرع في مذروع أو عد
في معدود ويجوز التقدير بوزن في جميع ذلك وبه أو كيل لا بهما معا فلا يصح ومحل جواز
كيل الموزون إن عد الكيل في مثله ضابطا وإلا كفتات المسلم والعنبر تعين وزنه لأن
ليسيره المختلف بالكيل والوزن مالية كثيرة بخلاف اللآلىء الصغار لقلة تفاوتها
كالقمح والفول
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/416789491677198/