PERTANYAAN
:
Ketika mengubur mayit itu ada adzan dan iqomat, ada yang tahu tidak dasar hukumnya ? [Suntry
Mbeling Kawulo Aliet].
JAWABAN
:
Sebagaimana diketahui hukum
adzan pada telinga kanan dan iqomat pada telinga kiri pada telinga bayi yang
baru lahir hukumnya sunnah, gunanya agar bayi tersebut selamat dari gangguan
ummish shibyan (sebangsa kuntilanak atau kaong wewe)."Aku melihat Rosulullah,
melakukan adzan pada telinga sayidina Hasan ketika di lahirkan oleh syayidah
Fatimah dengan adzan shalat, hadits ini adalah shoheh". (Sunan Tirmidzi juz 1
hal 36).
"Barangsiapa yang
melahirkan seorang anak, lalu ditelinga kanannya dibacakan adzan dan di telinga
kirinya dibacakan qomat maka anak tersebut tidak akn diganggu oleh ummi
syibran". (I'anatutholibin juz 2 hal 338).
Bagaimana dengan orang yang
meninggal ? Hukum mengadzani atau mengqomati orang yang mati ( jenazah ) ketika dimasukkan
ke dalam qubur para ulama sebetulnya berbeda pendapat :
1.Ada yang berpendapat
sunah
2.Ada yang berpendapat tidak
sunah.
3.Majlis tahkim memilih para
ulama yang berpendapat sunah, pertimbangan bahwasanya hal tersebut telah
dilakukan oleh para ulama dari semenjak dulu sampai sekarang."Dan tidak
disunahkan adzan ketika menurunkan mayat ke dalam qubur, pendapat ini berbeda
dengan ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dengan lahirnya manusia ke
dunia". ( Bajuri juz 1 hal 161, keterangan sama dalam I'anatutholibin juz 1 hal
230 dan Iqna juz 2 hal 284 ).
- I'anatutholibin juz 1 hal
230 :
إِعَانَةُ
الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
وَاعْلَمْ
أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ
بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ
إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ
القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
Ketahuilah bahwasanya
tidak disunnahkan ADZAN ketika memasukkan jenazah ke kubur, berbeda dengan orang
yang menishbatkan adzan karena meng-kiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke
dunia. Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al‘
Ubab, bahkan ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan
dikumandangkannya azan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan
kubur".
Adapun keterangan di kitab
Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 : "Dan sesungguhnya adzan dan iqomah ada digunakan
untuk shalat. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa digunakan untuk selain
sholat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung,
pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga
biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut
sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan
kepada waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam kitab Al 'ubad
diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits
shoheh yang menerangkan". Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Hasan
Bashori, Raden Mas NegeriAntahberantah, Tb Khan Banteny].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/331617736861041/