PERTANYAAN
:
Assalamu Alaikum. Ustadz wa
Ustadzah dalam islam Zina kan harus dirajam agar diampuni dosa zina nya, apakah
pelaku zina diampuni Allah jika tidak dirajam, hanya bertobat nasuha?. Makasih
Ustadz wa Ustadzah pejelasannya. [Risky
Imam].
JAWABAN
:
Rajam adalah hukum
pemerintahan yang wajib dilakukan bagi imam / pemerintah. Adapun dosa zina tidak
bisa hilang hanya dirajam, karena rajam bukan syaratnya taubat. Namun sebaliknya
asalkan sudah melakukan taubat nasuha, insya ALlah dosanya sudah diampuni.
Adapun rajam di dunia termasuk bentuk penghindaran dari siksa di akhirat. Namun
bagi yang merahasiakan perbuatan zinanya, tetaplah menjaga rahasia antara dia
dan Tuhannya, jangan katakan pada orang lain atas musibah dosa besar ini. Nabi
Saw bersabda :
مَنْ
أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ
اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa
musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina),
hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan”. (HR.
Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508). Selanjutnya wajib bertobat dengan tobat
nasuha, karena Allah Maha Penerima Taubat bagi orang-orang yang bertaubat. Allah
berfirman :
إِلَّا
مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ
سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
Kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti
Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS.
Alfurqon 70).
Wa
yusannu lizzaani kakulli murtakibi ma'shiyatin assatru ala nafsihi bianlaa
yuzhhiroha liyuhadda aw yu'zaru. [ i'anah 4/295 ]. Dengan
ta'bir di ianah tersebut. Jadi memang orang yang berbuat zina kalau bertaubat
nasuha dosanya diampuni sekalipun tidak dihad. [Nur
Hasyim S. Anam, Ghufron Bkl, Ibnu Toha].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/423828097640004/