PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum wr wb. Ada
pertanyaan titipan : Misal ada 1 pria 1 wanita shalat jama'ah. Kemudian ada
makmum masbuq pria gabung mulai rekaat ke 2. Di rokaat ke 3 sang imam batal.
Apakah shalat jama'ah bisa dilanjutkan dengan makmum pria maju menggantikan imam
? Kalau boleh, rakaatnya ikut yang mana ? Karena dia sebelumnya adalah makmum
masbuq. Suwun atas jawabane. [Fahmi
Auliya Tsani].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam wr wb,
dalam kasus seperti di atas makmum masbuq laki-laki tadi boleh menggantikan imam
yang bathal dan masalah roka'at bagi makmum boleh langsung salam setelah
roka'atnya lengkap atau menunggu imam salam dalam posisi tasyahhud akhir. Namun
menunggu imam lebih utama daripada langsung menyelesaikan shalatnya sendiri.
Maksudnya, kita langsung mengikuti gerakan imam hingga jumlah rakaat kita
sempurna, setelah itu menunggu imam menyempurnakan rakaatnya dalam posisi
tasyahhud akhir. Misal shalat 4 rakaat, setelah imam awal batal si masbuq yang
jadi imam tadi baru 2 rakaat sedang makmum si wanita sudah 3 rakaat, maka si
makmum wanita mengikuti imam masbuq pada rakaat ke-3 imam alias rakaat ke-4 si
wanita, setelah sujud ke-2 tentu si imam berdiri untuk rakaat ke-4 nya, nah si
wanita karena sudah lengkap 4 rakaat ia tidak ikut berdiri tetapi menunggu imam
dalam posisi tasyahhud untuk kemudian salam bersama-sama.
:فإن
كان الخليفة مأموما جاز استخلافه مطلقا ويراعى المسبوق نظم الإمام فإذا فرغ منه
قام وأشار ليفارقوه او ينتظروه وهو أفضل
Jika imam pengganti itu
dari makmum (muwafiq ataupun masbuq) maka boleh penggantian tersebut secara
mutlaq (maksudnya di rakaat berapapun boleh). Dan jika imam penggantinya masbuq,
maka ia harus tetap menjaga gerakannya sesuai imam yang lama, hingga saat ia
selesai dari meneruskan imam lama maka ia berdiri dan memberi isyarat agar para
makmum mufarroqoh (dan menyelesaikan shalat mereka sendiri) atau mereka menunggu
si imam pengganti (untuk kemudian salam bersama-sama), dan yang demikian lebih
utama. [ Umdatussalik bab Shalat Jamaah dengan penjelasan dari syarah Anwarul
Masalik ].
Kalau imam penggantinya
bukan dari makmum, semisal orang yang baru datang, maka boleh ia diangkat
sebagai pengganti jika penggantian tersebut ada di rakaat pertama saja atau dan
rakaat ke-3 jika shalatnya yang berjenis 4 rakaat.
Misalkan si makmum masbuq
tadi belum tahu saat ini sudah rakaat ke berapa bagaimana? Karena di situ
tertulis gerakan sesuai imam yang lama. Maka solusinya persis seperti kelanjutan
ibaroh di atas :
وإن
جهل نظم الإمام راقبهم فان همّوا بالقيام قام والا قعد، وان كان الخليفة غير
مأموم جاز فى الاولى وفى الثالثة من الرباعية لا فى الثانية والرابعة
Dan jika makmum pengganti
(yang masbuq) tidak tahu gerakan imam maka ia mengikuti kecenderungan gerakan
makmum, jika para makmum tampak mau berdiri maka ia berdiri jika tidak (makmum
tak tampak hendak berdiri) maka ia (si imam) duduk. Dalam syarahnya, jika imam
lama memberi tahu posisi rakaatnya maka imam pengganti boleh berpedoman pada
pemberitahuan itu.Kalau imam penggantinya bukan dari makmum, semisal orang yang
baru datang, maka boleh ia diangkat sebagai pengganti jika penggantian tersebut
ada di rakaat pertama saja atau dan rakaat ke-3 jika shalatnya yang berjenis 4
rakaat, tidak boleh jika di rakaat ke-2 atau ke-4. Yang demikian itu jika para
makmum tidak mengubah niat bermakmumnya kepada yang baru, jika mereka mengubah
niatnya maka boleh. Wallohu a'lam. [Hasanul
Zain, Dewan Masjid Assalaam].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/387386974617450/