PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Ada
titipan pertanyaan dari temen ,karena low dia nanya di piss ga pernah ada yang
nanggapin dan jawab. Seorang suami punya istri 4. Setelah lama istri yang
terakhir itu dicerai dan dalam waktu 2 minggu suaminya itu nikah lagi sama
wanita yang baru. Apakah pernikahan sang suami sah ?? Jazakumullah atas
jawabannya. [Dinda
Selalutersenyum].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Tidak
sah, kalau talaknya merupakan talaq roj'iy, karena status pria tersebut masih
dapat ruju' pada mantan istri keempatnya tersebut dan ini merupakan contoh
satu-satunya laki-laki yang punya iddah. Ibarotnya ada dalam kitab Al-bajuri
'ala ibni qosim.
Jika telah
selwsai iddahnya maka bagi mantan suami tersebut baru boleh menikah lagi
[kifayatul akhyar 2/107].
Tidak sah nya
nikah sebelum masa iddah habis itu karena istri ke-4 yang ditholak roj'i masih
dihukumi sebagai zaojah / istri. Lihat Fathul mu'in juz 3 hal 297 :
ويشترط
أيضا أن لا تكون تحته أربع من الزوجات سوى المخطوبة ولو كان بعضهن في العدة الرجعية
لأن الرجعية في حكم الزوجة
WA YUSYTARATHU AIDHAN AN
LAA TAKUUNAA TAHTAHUU ARBA'UN MINAZZAUJAATI SIWAL MAKHTHUUBATI WA LAU KAANA
BA'DHUHUNNA FIL 'IDDATIRRAJ'IYYATI LI ANNA ARRAJ'IYYATA FII
HUKMIZZAUJATI
Disyaratkan juga tidak
adanya empat isteri yang ada di bawah (milik) nya selain wanita yang dipinang
meskipun sebagian isteri empat itu ada dalam iddah raj'iyyah, karena wanita yang
ditholak roj'iy (raj'iyyah) dihukumi sebagai zaujah / istri. Wallaahu A'lamu Bis
Showaab. [Abu
Zaki, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Agus Muntung Satria, Abdullah
Afif].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/421617434527737