Gambar Dhobb
PERTANYAAN
:
Assalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh, maaf nih orang bodoh bisanya cuma nanya, hehehe. Di
dalam Hadist yang mafhumnya halal seekor binatang, bahasa arabnya Dhob yang
diterjemahkan biasanya ame biawak, ini maksudnya biawak yang banyak di Indonesia
atau ada biawak khusus di arab. Jazakallah ilmunya trimakasih ? [Cecep
Furqon].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam wa
rohmatullahi wa barakaatuh. Biawak yang ada di Indonesia itu bukanlah dhob
seperti yang ada di Arab, karenanya Biawak dihukumi HARAM sedang DHOBB
HALAL.
(
قَوْلُهُ وَضَبٌّ ) هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ
سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ
يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُطُ لَهُ سِنٌّ
وَلِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ
(Keterangan binatang dhab)
binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang mampu hidup sekitar
tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40
hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga
memiliki dua alat kelamin jantan. [ Hasyiyah al-Jamal XXII/243 ].
BIAWAK vs DHAB di Muktamar
Nahdhatul Ulama ke-7 di Bandung pada tanggal 13 Rabi'uts Tsani 1351 H / 9
Agustus 1932 M menerangkan sebagai berikut :
SOAL : Apakah yang dinamakan binatang biawak (seliro atau mencawak) itu ? Apakah binatang tersebut ialah binatang DHABB yang halal dimakan?JAWAB : Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu BUKAN binatang DHABB, oleh karenanya maka HARAM dimakan.Keterangan dari kitab : Hasyiyah al-Qalyubi 'ala Syarh al-Minhaaj 4/259, cetakan al Haramain : QAULUHUU WA DHABB WAHUWA HAYAWAANUN YUSYBIHUL WARAL YA'IISYU NAHWA SAB'AMI`ATI SANATIN WA MIN SYA`NIHII ANNAHUU LAA YASYRABUL MAA`A WA ANNAHUU YABUULU FII ARBA'IINA YAUMAN MARRATAN WA ANNAHUU LIL UNTSAA MINHU FARJAANI WA LIDZDZAKARI DZAKRANAANI
Binatang DHABB adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidupnya bisa mencapai sekitar tujuh ratus tahun.Diantara yang berkaitan denganbinatang DHABB ialah :Binatang itu tidak minum, kencing satu kali dalam empat puluh hari. Betinanya mempunyai dua alat kelamin betina, dan yang jantanmempunyai dua alat kelamin jantan. [ Sumber: AHKAMUL FUQAHA halaman 119 ].
Adapun sedikit perbedaannya
adalah :
B : Biawak
D : Dhab
- Kepala
B : Lancip
D : Agak bulat
- Ekor
B : Lancip halus
D : Kasar seperti ekor
buaya
- Kulit
B : Bersisik halus seperti
ular
D : Bersisik kasar dan
tebal
- Kehidupan
B : Di tempat yang lembab
atau berair seperti lembah, tepi sungai, rawa-rawa, danau atau sawah.
D : Di tempat kering padang
pasir.
- Makanan
B : Termasuk jenis
karnivora, pemakan ayam, kodok, yuyu, tikus atau bangkai
D : Termasuk jenis
herbivora, pemakan rumput-rumputan di padang pasir.
Beberapa hadits tentang
Dhab :
1. Hadits riwayat Ibnu Umar
ra. ia berkata: Nabi saw. pernah ditanya tentang dhabdan Nabi menjawab: Aku
tidak suka memakannya, tetapi aku tidakmengharamkannya. (Shahih Muslim No.3598)
2. Hadits riwayat Khalid
bin Walid ra.: Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangirumah Maimunah, isteri
Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi IbnuAbbas. Di rumahnya,
ia (Khalid) mendapatkan daging dhab yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara
Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan
kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah saw. lalu
mengulurkan tangannya hendakmemakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang
kebetulan sedang berada dirumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa
yang kalian suguhkan kepada ia itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging dhab,
wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya.
Kemudian Khalid bin Walid bertanya:Apakah dhab itu haram, wahai Rasulullah saw?
Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak
adadan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan
memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku. (Shahih
Muslim No.3603)
3. Hadits riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata: Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiahkepada Rasulullah
saw. berupa minyak samin, keju dan daging dhab. Minyaksamin dan kejunya dimakan
dan daging Dhab-nya dibiarkan karena ia merasajijik. Daging itu pernah
dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging itu haram,
maka daging itu tidak akandihidangkan di meja makan Rasulullah saw. (Shahih
Muslim No.3604)
Dulu banyak yang
mentafsirkan hadits diatas bahwa DHAB adalah BIAWAK. Tapi setelah mengalami
proses penelitian, ternyata kedua hewan ini sangatlah berbeda. Biawak termasuk
hewan buas, karnivora dan juga pemakan bangkai yang jelas ini merupakan ciri
hewan yang haram dimakan. Sedangkan Dhab adalah hewan jinak herbivora pemakan
tumbuh-tumbuhan yang sangat jelas kehalalannya berdasarkan hadits-hadits di
atas.Jadi DHAB bukanlah BIAWAK, melainkan HEWAN YANG MENYERUPAI BIAWAK. Wallaahu
a'laam. [Masaji
Antoro, Chabib Musthofa El Qudsy].
Lihat gambar masing-masing
di website www.piss-ktb.com pada dokumen yang dimaksud.
Link asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/419578004731680/
www.fb.com/groups/piss.ktb/398661030156711/