PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum wa
rahmatullaahi wa barakaatuh. Dear, all PISS-KTB member. Mau tanya masalah shalat
wajib. Misalkan, saya sedang shalat dhuhur/asar sendirian kemudian saya tahu ada
orang yang makmum kepada saya. Posisi, saya sudah selesai baca fatihah dan surat
pendek (hampir rukuk) kemudian orang tersebut makmum ke saya. Pertanyaannya,
salahkah jika saya memberi sedikit waktu kepada orang tersebut untuk paling
tidak baca fatihah ? Atau saya langsung saja melanjutkan gerakan shalat saya
yaitu ke rukuk ? Terima kasih atas jawaban dari teman-teman. [Fahmi
Auliya Tsani].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Jika
menunggu nya sebelum ruku', maka hukumnya makruh, oleh karenanya langsung saja
melanjutkan gerakan shalatnya yaitu ke rukuk, dan tunggu sekedarnya di posisi
ruku' itu. Dalam kitab fathul mu'in 2/14 disebutkan :
وكره
له تطويل وإن قصد لحوق آخرين
"MAKRUH baginya (imam)
memperpanjang sholatnya, meski bertujuan supaya orang lain bisa
menyusulnya".
Namun dijelaskan dalam
kitab yang sama, fathul mu'in 2/12-13 :
ويسن
لإمام ومنفرد انتظار داخل محل الصلاة مريدا الاقتداء به في الركوع والتشهد الأخير
لله تعالى بلا تطويل وتمييز بين الداخلين ولو لنحو علم وكذا في السجدة الثانية
ليلحق موافق تخلف لإتمام فاتحة لا خارج عن محلها وأن صغر المسجد ولا داخل يعتاد
البطء وتأخير الإحرام إلى الركوع بل يسن عدمه زجرا له
SUNNAH menanti orang yang
baru masuk sholat yang bermaksud untuk bermakmum di saat :
- RUKUK & TASYAHUD
AKHIR,
- juga pada SUJUD KEDUA
agar makmum muwafik bisa menyempurnakan fatihahnya,
Hal ini dilakukan dengan
syarat :
1.hanya KARENA ALLAH TA'ALAA,
2.TIDAK BOLEH
MEMANJANG-MANJANGKAN dan juga MEMBEDA-BEDAKAN ORANG YANG MASUK.
TIDAK SUNNAH menanti :
§ORANG YANG DI LUAR TEMPAT
SHOLAT, meski MASJIDNYA KECIL,
§juga orang yang MEMANG
KEBIASAAN LAMBAT dan MENGAKHIRKAN TAKBIRATUL IHRAM sampai waktunya RUKUK. bahkan
TIDAK MENANTINYA adalah SUNNAH untuk memberi palajaran baginya.
Dalam hal ini posisi yang
ditanyakan, sudah selesai baca fatihah dan surat pendek (hampir rukuk) sementara
di ibarotnya pada posisi ruku' dan tasyahud akhir :
في
الركوع والتشهد الأخير
Maka, pada kasus di atas,
lanjutkan saja melakukan gerakan RUKUK, dan tunggu sekedarnya (sampai sekiranya
makmum bisa mengikuti rukuknya), sebagaimana ibarot fathul Wahhab :
وإلا
أي وإن كان الانتظار في غير الركوع والتشهد الآخر أو فيهما وأحس بخارج عن محل
الصلاة أو لم يكن انتظاره لله كالتودد إليهم واستمالة قلوبهم أو بالغ في الانتظار
أو ميز بين الداخلين كره
Dalam kasus di atas jika
menunggu nya sebelum ruku', maka hukumnya makruh. Diriwayatkan suatu ketika Nabi
ruku' datanglah Jibril meletakkan sayapnya, sehingga beliau tidak
bangkit-bangkit dari ruku' sehingga Ali bin Abu Thalib datang dan bermakmum. Ali
bin Abi Thalib terlambat datang lantaran di tengah jalan di depannya ada orang
tua yang sedang berjalan. Dia tidak berani mendahului orang tua tersebut karena
menghormatinya. Riwayat di atas, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam 'menunggu'
sayyidinaa Ali dalam ruku'. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Raden
Mas NegeriAntahberantah, Imam Syafi'i].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/347775651911916/