PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Mau
tanya, bagaimana hukumnya jika wanita meminang lelaki ??? Syukran. [Nurligi
Paula].
JAWABAN
:
Boleh perempuan meminang
laki-laki, yakni menawarkan dirinya pada laki-laki pilihannya baik karena dia
alim, mulia dsb. demikian tidaklah dipandang rendah menurut syar'i, bahkan ini
menunjukkan atas kemuliaan si wanita. sebagaimana dalam Hadits disebutkan
:
كُنْتُ
عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى
رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ
اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا
وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.
“Saya sedang bersama dengan
Anas dan bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita
tersebut –ed) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak perempuan Anas
kemudian berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya dan jelek
perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata, ‘Dia lebih baik darimu dia
menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya”.
(HR. Al-Bukhari : 5120). Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Ibnu
Toha ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/401111066578374/