Firman Allah ta’ala yang artinya “Aku tidak menciptaka n jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS Adz Dzaariyaat 51 : 56)
“Beribadahl ah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputm u” (QS al Hijr [15] : 99)
Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu artinya menyembah, menghamba, mengabdi, tunduk.
Tauhid adalah kita ridho sebagai hamba Allah dan mengakui ke
Maha Kuasa an Allah Azza wa Jalla dengan beribadah kepada Allah yakni
menjalanka n perintahNy a dan menjauhi laranganNy a.
Perbuatan menyekutuk an
Allah adalah mereka yang tidak mengakui ke -Maha Kuasa – an Allah Azza
wa Jalla sehingga tidak beribadah kepada Allah atau tidak menjalanka n perintahNy a dan tidak menjauhi laranganNy a
Ibadah terbagi dua macam yakni perkara syariat dan amal kebaikan
Perkara syariat adalah segala perkara yang telah disyariatk anNya atau diwajibkan Nya, wajib dijalankan dan wajib dijauhi meliputi menjalanka n perkara kewajiban yang jika ditinggalk an berdosa, menjauhi apa yang telah dilarangNy a dan diharamkan Nya yang jika dilanggar atau dikerjakan berdosa.
Perkara syariat adalah sarana pembuktian cinta kepada Allah dan RasulNya
Amal kebaikan adalah segala amal kebaikan yang telah dicontohka n oleh Rasulullah shallallah u alaihi wasallam dan segala perkara di luar perkara syariat yang tidak bertentang an dengan Al Qur’an dan Hadits.
Amal kebaikan adalah sarana untuk meraih cintaNya dan cinta RasulNya
Dalam sebuah hadit qudsi, Rasulullah bersabda “Allah berfirman, hamba-Ku tidak bisa mendekatka n
diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang
telah Aku wajibkan (perkara syariat), jika hamba-Ku terus menerus
mendekatka n diri kepadaKu dengan amal kebaikan maka Aku mencintai dia” (HR Bukhari 6021)
Ahli bid’ah adalah mereka yang melarang sesuatu yang tidak dilarangNy a, mengharamk an sesuatu yang tidak diharamkan Nya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Nya atau mereka yang mencontohk an sesuatu di luar perkara syariat yang bertentang an dengan Al Qur’an dan Hadits.
Dalam melarang, mengharamk an, mewajibkan sesuatu digunakanl ah metodologi istinbat (menetapka n hukum perkara) namun dilakukan bagi mereka yang mempunyai kompetensi sebagai Imam Mujtahid.
Ahli bid’ah adalah mereka yang menganggap Allah Azza wa Jalla telah lupa
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda, “Sesungguh nya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggal kan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjaka n berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamk an sesuatu (dikerjaka n berdosa), maka jangan kamu pertengkar kan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincang kan dia.” (Riwayat Daraquthni , dihasankan oleh an-Nawawi)
Ahli bid’ah adalah mereka yang menyekutuk an Allah sehingga Allah ta’ala menutup taubat mereka sampai mereka meninggalk an bid’ahnya.
Dari Anas r.a. berkata: Rasulullah shallallah u alaihi wasallam pernah bersabda : “Sesungguhn ya Allah menutup taubat dari tiap-tiap orang dari ahli bid’ah sehingga ia meninggalk an bid’ahnya.” (H. R. Thabrani)
Ahli bid’ah adalah mereka yang menyekutuk an Allah oleh karenanya mereka akan bertempat di neraka
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah ! Tuhanku hanya mengharamk an hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadany a dan apa yang tersembuny i dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutuk an Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui .” (QS al-A’raf: 32-33)
Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hamb aKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokka n mereka dari agamanya, dan mengharamk an atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaru hi supaya mereka mau menyekutuk an Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim)
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalk an sesuatu bagi mereka, mereka menganggap nya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamk an bagi mereka sesuatu, mereka mengharamk annya“
Pada riwayat yang lain disebutkan , Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalk an sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutin ya. Yang demikian itulah penyembaha nnya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“Hai orang-oran g
yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhn ya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-se but oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-ad akan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhn ya orang-oran g yang mengada-ad akan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116]
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830