PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum.. Mau
tanya.. Begini, misalkan nanti kalau nikah aku minta mahar hafalan surah.. Jadi,
apakah pas nikah nanti, calon prianya mengucapkan ijab qabul dulu atau
melafalkan surah dulu sebagai mahar ? [Sri
Mursida Samad].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Mas kawin
berupa mengajarkan bacaan al-Quran atau mengajarkan hafalan al-Quran pada istri
diperbolehkan meskipun sudah bisa baca/hafal al-Quran yang hendak dia ajarkan
karena didalamnya mengandung kemanfaatan.
ويجوز
أن يكون منفعه كالخدمه وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة لقوله عز وجل (إنى
أريد أن أنكحك إحدى ابنتى هاتين على أن تأجرني ثمانى حجج) فجعل الرعى صداقا وزوج
النبي صلى الله عليه وسلم الواهبة من الذى خطبها بما معه من القرآن
“Dan boleh mahar yang
berupa kemanfaatan seperti pengkhidmahan dan mengajarkan al-Quran dan
kemanfatan-kemanfatan lainnya, berdasarkan firman Allah “Berkatalah dia
(Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari
kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun” (QS.
28:27) dalam ayat tersebut pengkhidmahan berupa menggembala dijadikan mas kawin
dan karena baginda Nabi Muhammad SAW. Menikahi wanita yang beliau pinang, juga
ada yang hanya memakai sesuatu dari al-Quran”. [ Al-Majmuu’ ala Syarh
al-Muhadzdzab 16/328 ].
ويجوز
ان يتزوجها علي منفعة معلومة كتعليم القرأن.... ولا فرق لتعليم القرأن بين ان يكون
لكله كما هو ظاهره او لسور معينة منه كالفاتحة وغيرها او لقدر معين من سورة معينة
كربع من سورة يس وان كانت تعريفه
“Dan boleh bagi seorang
(calon) suami menikahi wanita dengan memakai kemanfaatan yang telah diketahui
seperti mengajarkan al-Quran.... Dan tidak terdapat perbedaan mengenai
mengajarkan al-Quran antara mengajarinya seluruh al-Quran atau mengajarkan
surat-surat tertentu seperti surat al-Fatihah atau surat lainnya, atau
mengajarkannya pada batasan tertentu dari sebuah surat yang telah ditentukan
seperti seperempat dari surat Yaasiin meskipun wanita tersebut telah
mengetahuinya”. [ Al-Baajuuri II/126 ].
* Membacanya sesudah ijab
qabul...
Jika membacanya sesudah
ijab qabul, lalu bagaiamana menyebutkan maharnya ? biasanya mengucapkannya :
BIMAHRI ALFI RUPIAH HAALLAN, maka dijawab : QUBILTU NIKAACHAHAA WATAAZWIIJAHAA
BILMAHRIL MADZKUURI WARODHIITU BIHII MUAJJALAN. Karena mahar ada yang langsung
diserah terimakan (HAALLAN) ada yang ditempokan (MUAJJALAN). [Masaji
Antoro].