PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, dalam
hadis : "orang yang menyuap dan menerima suap, dua-duanya masuk neraka". Lalu
bagaimana dengan zaman sekarang, banyak pekerjaan yang mau tidak mau harus
menyuap (seperti usaha membuat tower baru disetujui bupati kalau menyuap),
sehingga terpaksa harus menyuap, apakah dalam hal ini hanya penerima yang dosa,
atau si pemberi yang terpaksa juga berdosa ? [Senja
Kalanienk].
JAWABAN
:
Wa`alaikum salam, suap
untuk mencari kebenaran (li
tholabil haq)
yang menerima haram yang memberikan boleh. Adapun macam-macam suap secara garis
besar cuma ada 2 :
1. mutlaq haram baik yang
menerima atau yang memberi.
2. haram yang menerima
tidak haram yang memberi.
Risywah menurut
terminologinya mempunyai arti "sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan
syarat bisa membantu kepada orang yang memberi" dan pemberian tersebut tidak
bisa dikategorikan hadiah sebab bila hadiah pemberiannya bukan karena maksud
tertentu. Risywah secara fiqh: Adalah sebuah pemberian yang dimaksudkan untuk
membenarkan sebuah hal yang batil atau membatalkan sesuatu yang haq [ Misbahul
Munir halaman 244 ].
الرِّشْوَةُ-
بِالكَسْرِ: مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو
يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ.
Risywah adalah apa yang
diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menetapkan hukum
yang menguntungkan orang yang memberi atau hakim tersebut membawa dia sesuai
dengan apa yang ia inginkan.
قَالَ
الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمَرَ نَوَوِي الْجَاوِيُ: وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ
بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ
لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ
وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ
لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ اهـ مرقاة صعود التصديق ص 74.
Syaikh Muhammad bin Umar
Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata: "Termasuk perbuatan maksiat
adalah menerima suap/risywah. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang
hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan
pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab
al-Ta'rifat berkata: "Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan
membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan". (Mirqat Shu'ud al-Tashidiq,
hal. 74). Wallohu a'lam. [Mbah
Jenggot II, Alkannas Sadja].
Link Asal
:
www.fb.com/groups/piss.ktb/394527263903421/