Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1469. SEPUTAR HUKUM RISYWAH ( SUAP )

PERTANYAAN :
Assalamualaikum, dalam hadis : "orang yang menyuap dan menerima suap, dua-duanya masuk neraka". Lalu bagaimana dengan zaman sekarang, banyak pekerjaan yang mau tidak mau harus menyuap (seperti usaha membuat tower baru disetujui bupati kalau menyuap), sehingga terpaksa harus menyuap, apakah dalam hal ini hanya penerima yang dosa, atau si pemberi yang terpaksa juga berdosa ? [Senja Kalanienk].
JAWABAN :
Wa`alaikum salam, suap untuk mencari kebenaran (li tholabil haq) yang menerima haram yang memberikan boleh. Adapun macam-macam suap secara garis besar cuma ada 2 :
1. mutlaq haram baik yang menerima atau yang memberi.
2. haram yang menerima tidak haram yang memberi.
Risywah menurut terminologinya mempunyai arti "sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat bisa membantu kepada orang yang memberi" dan pemberian tersebut tidak bisa dikategorikan hadiah sebab bila hadiah pemberiannya bukan karena maksud tertentu. Risywah secara fiqh: Adalah sebuah pemberian yang dimaksudkan untuk membenarkan sebuah hal yang batil atau membatalkan sesuatu yang haq [ Misbahul Munir halaman 244 ].
الرِّشْوَةُ- بِالكَسْرِ: مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ.
Risywah adalah apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menetapkan hukum yang menguntungkan orang yang memberi atau hakim tersebut membawa dia sesuai dengan apa yang ia inginkan.
قَالَ الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمَرَ نَوَوِي الْجَاوِيُ: وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ اهـ مرقاة صعود التصديق ص 74.
Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata: "Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab al-Ta'rifat berkata: "Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan". (Mirqat Shu'ud al-Tashidiq, hal. 74). Wallohu a'lam. [Mbah Jenggot II, Alkannas Sadja].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/394527263903421/