PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, mau nanya
: suami kan wajib mmberi nafkah kepada keluaga, yang saya tanyakan jika sang
istri bekerja mencari nafkah untuk keluarganya karena suami cacat pada kaki
karenaa kecelakaan, bagaimana hukumnya bagi suami tersebut ? terimakasih atas
jawabannya. [Agus
Putra].
JAWABAN
:
Suami adalah sandaran
sebuah keluarga, karena memang untuk yang demikianlah ia diciptakan.
الرجال
قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما انفقوا من اموالهم فالصالحات
قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله النساء ٣٤
"Kaum laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum wanita,karena Allah telah melebikan sebagian mereka atas
sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. [ Qs. An-Nisa : 34 ].
Tetapi
jika terjadi mereka tidak mampu memberikan sesuatu untuk keluarganya seperti
nafkah lantaran ia cacat, sakit, dsb, maka ini adalah suatu ilat
pengecualian.
Hal ini juga telah terjadi
dalam kisah Nabi Ayub As. yang perlu diingat bagi para wanita tatkala ia bekerja
menggantikan posisi suami adalah senantiasa meminta ridhonya dan jgnlah
memandang hina dia,.
لو
كان جميع ما في الارض ذهبا و فضة و حملته امراة الي بيت زوجها ثم فخرت عليه يوما من
الايام بقولها من انت انما المال لي ولا مال لك احبط الله عملها و لو كان
كثيرا
"Sekiranya semua yang ada
di bumi ini berupa emas dan perak, lalu dibawa oleh wanita ke rumah suaminya,
kemudian dia berbangga diri terhadapnya pada suatu hari dengan mengatakan :
"siapa kau,sesungguhnya harta ini punyaku sedang kamu tidak berharta", maka
Allah akan membatalkan amalnya,sekalipun banyak. [Abdurrahman
As-syafi'i].
Link Dikusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/387738791248935/