PERTANYAAN
:
Assalammu'alaikum.
Almukarom poro kyai lan admin pis ingkang kawulo hormati. Mau tanya, Apabila
seorang wanita merawat (mupu) seorang bayi perempuan yang belum berumur 2 tahun
dan sudah disusui 5 kali susuan, Pertanyaannya :
1. Apakah suami perempuan
itu menjadi muhrimnya anak itu (ketika anak itu besar nanti)
2. Apakah suami perempuan
itu bisa menjadi wali nikah anak itu?Terimakasih sebelumnya. [Andri
Atma].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalaam. Betul
suami perempuan itu menjadi ayahnya anak tersebut ( ayah birrodo') tetapi tidak
bisa menjadi wali nikah.
Tidak
membatalkan wudhu tapi tak bisa jadi wali nikah. [Uponk
Sgr Ulilalbab, Mbah Jenggot II].
فصل
: في الرضاع وسبب تحريم الرضاع ، أن اللبن جزء المرضعة ، وقد صار من أجزاء الرضيع ،
فأشبه منيها في النسب .ويؤثر في تحريم النكاح ابتداء ودواما وجواز النظر والخلوة ،
وعدم نقض الطهارة باللمس دون سائر أحكام النسب ، كالميراث والنفقة والعتق للملك
وسقوط القصاص ورد الشهادة ونحو ذلك .
Link Diksusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/386466738042807/