PERTANYAAN
:
AsSlamu'alaikum Wr. Wb. mau
nanya bagaimana hukumnya orang bisu menikah ? Tolong dijelaskan. sYukrOn.
[Felecercmantune
Wonk Sparu].
JAWABAN
:
Wa'alaikum
salam..
1. Dengan pakai bahasa
isyarat yang jelas dan dapat dimengerti.
2. kalau pake bahasa
isyarat tidak dapat dimengerti maka akadnya pakai tulisan. [ hasyiyah
syarqowi.juz 2/225 ].
kalau isyarat tidak mampu,
nulis juga tidak bisa, boleh dengan perantara walinya.
و
ينعقد باشارة اخرس مفهمة و قيل لا ينعقد النكاح الا بالصغة العربية فعليه يصبر عند
العجز الى ان يتعلم او يوكل
اعانة
الطالبين ٣ /٢٧٧
Cara Ijab Qabul orang bisu
dalam akad nikah bisa dilakukan dengan isyarat, dengan syarat bila isyaratnya
sharih (jelas), jika tidak sharih, dalam arti isyaratnya menimbulkan kinayah
atau ia bisa menulis maka bila ia masih bisa mewakilkan ia harus mewakilkan dan
jika tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat
kinayah atau dengan tulisan karena darurat.
واما
ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان
امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة
Bila ia seorang (calon
suami) maka bila isyaratnya sharih (jelas) maka ia bisa diakadi dengan
isyaratnya, bila isyaratnya kinayah (masih memberikan pengertian lain selain
nikah) atau ia bisa menulis maka bila ia memungkinkan mewakilkan ia harus
mewakilkan, bila tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan
isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat. [ Hamisy al-Iqnaa II/125
].
(
إيمَاءُ الْأَخْرَسِ وَكِتَابَتُهُ كَالْبَيَانِ ) بِاللِّسَانِ ( بِخِلَافِ
مُعْتَقَلِ اللِّسَانِ ) وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمَا سَوَاءٌ فِي وَصِيَّةٍ
وَنِكَاحٍ وَطَلَاقٍ وَبَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَقَوَدٍ وَغَيْرِهَا مِنْ
الْأَحْكَامِ
Isyarat orang bisu dan
tulisannya seperti penjelasan dengan lisannya berbeda dengan orang yang terikan
lisannya.Imam As-Syafi’i berkata “Isyarat dan tulisannya sama dalam berbagai
masalah-masalah hukum seperti dalam hal wasiat, nikah, talak, jual beli, qishas
dan sebagainya. [ Radd al-Muhtaar 29/272 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
[Masaji
Antoro, Dhimas Sholehen, Abdurrahman As-syafi'i].
Link Diskusi >
www.fb.com/groups/piss.ktb/385129761509838/