PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Mau
tanya. Menurut syariat Islam, Ari-ari bayi yang baru lahir sebaiknya diSimpan,
ditanam atau dibuang saja..?? Mohon Jawabannya..!!Syukran. [Awi
'biang'].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. MASYIMAH
terbagi atas dua macam :
1. Masyimah yang tersambung
dengan pusar (ari-ari)
2. Masyimah pembungkus bayi
(uterus)
Masyimah hukumnya suci.
Sedangkan hukumnya sebagai berikut :
1.Masyimah (ari-ari) sunah
dikuburkan bila bayinya tidak mati seketika oada waktu pemotongan sedang bila
bayinya mati sat pemotongan atau lahir sudah dalam keadaan mati maka hukumnya
sama dengan bayinya (Wajib dikuburkan)
2.Masyimah pembungkus bayi
(uterus) tidak terdapati kewajiban apapun.
Ketentuan di atas berpijak
pada pendapat al-Batmawi :
(
وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ ) بِنَفْسِهِ أَوْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ ( مِنْ )
الْحَيَوَانِ ( الْحَيِّ ) ( كَمَيْتَتِهِ ) طَهَارَةً وَضِدَّهَا لِخَبَرِ { مَا
قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ } فَالْيَدُ مِنْ الْآدَمِيِّ طَاهِرَةٌ وَلَوْ
مَقْطُوعَةً فِي سَرِقَةٍ أَوْ كَانَ الْجُزْءُ مِنْ سَمَكٍ أَوْ جَرَادٍ وَمِنْ
نَحْوِ الشَّاةِ نَجِسَةٌ ، وَمِنْهُ الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ
طَاهِرَةٌ مِنْ الْآدَمِيِّ ، نَجِسَةٌ مِنْ غَيْرِهِ .
Bagian tubuh yang terpisah
dengan sendirinya atau akibat perbuatan seseorang dari yang hidup hukumnya
seperti bangkainya baik dalam kesucian atau kenajisannya berdasarkan hadits
“Yang terpisah dari yang hidup seperti bangkai” maka tangan yang terpisah dari
manusia hukumnya suci meskipun terpotong akibat pencurian atau bagian tubuh dari
ikan air atau belalang (maka suci).Sedang yang terpotong dari semacam kambing
maka najis.Termasuk masyimah yang didalamnya terdapati anak, bila dari manusia
maka suci, bila dari selainnya maka najis. [ Hasyiyah as-Syibro Malisy II/15
].
(
فَرْعٌ ) آخَرُ هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ
حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ
الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، وَلَوْ وُجِدَتْ وَحْدَهَا
وَجَبَ تَجْهِيزُهَا وَالصَّلَاةُ عَلَيْهَا كَبَقِيَّةِ الْأَجْزَاءِ أَوَّلًا ؛
لِأَنَّهَا لَا تُعَدُّ مِنْ أَجْزَاءِ وَاحِدٍ مِنْهُمَا خُصُوصًا الْمَوْلُودَ
فِيهِ نَظَرٌ فَلْيُتَأَمَّلْ .ا هـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ
أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ
الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛
لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ
الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ
انْتَهَتْ .
[ CABANG ] Apakah masyimah
bagian dari ibu atau anak hingga bila salah satu dari mereka meninggal setelah
terpisahnya maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat maka
wajib menguburkannya, dan bila ia ditemukan sendirian maka wajib merawatnya
serta menshalatinya sebagaimana bagian-bagian tubuh manusia lainnya ? Ataukah
tidak diwajibkan apapun atas masyimah tersebut karena ia tidaj terhitung satu
bagian tubuh dari mereka ? Didalamnya perlu pemikiran, maka
berfikirlah..
Ahmad Bin Qoosim
al-‘Ubbaadi berpendapat tidak ada kwajiban apapun atas masyimah sedang
al-Barmawy menilai Masyimah yang juga dikenal dengan nama al-Khalash maka
seperti bagian tubuh dari seseorang karena ia terpotong dari tubuh seorang anak
maka ia bagian tubuhnya, sedang masyimah yang didalamnya terdapati anak maka
bukanlah bagian tubuh dari ibu juga bukan bagian tubuh dari anak. [ Hasyiyah
al-Jamal VII/142 ].
وَيُسَنُّ
دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي
مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ
إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا
Dan disunahkan menguburkan
bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh
yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya seperti potongan tangan
pencuri, kuku, rambut dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam
bekam demi memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut. [ Nihaayah al-Muhtaaj
VI/24 ].
(
وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ ) غَيْرِ شَهِيدٍ ( صَلَّى عَلَيْهِ )
بَعْدَ غَسْلِهِ وَسَتْرِهِ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ وَإِنْ
كَانَ الْجُزْءُ ظُفُرًا أَوْ شَعْرًا فَقَدْ صَلَّى الصَّحَابَةُ عَلَى يَدِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ وَقَدْ أَلْقَاهَا طَائِرُ نَسْرٍ
بِمَكَّةَ فِي وَقْعَةِ الْجَمَلِ وَقَدْ عَرَفُوهَا بِخَاتَمِهِ رَوَاهُ
الشَّافِعِيُّ
Bila ditemui bagian tubuh
mayat muslim selain orang mati syahid maka wajib dishalatkan setelah dimandikan
dan ditutupi dengan kain dan dikuburkan layaknya orang mati meskipun bagian
tersebut hanyalah berupa kuku atau rambut karena para sahabat nabi pernah
menshalati tangan sahabat Abdur rahman Bin ‘Attaaab yang terjatuh dari burung
nasar dikota makkah saat perang al-Jamal, tangan tersebut dikenali para sahabat
milik Abdur rahman karena cincin yang terdapat dijemarinya, diriwayatkan oleh
as-syafi’i. [ Hasyiyah al-Jamal VII/140 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
[Masaji
Antoro ].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/383854891637325/