Oleh Mbah
Jenggot
Perceraian sudah terjadi
pada zaman Rasulallah dan shahabat. Dan perceraian adalah sesuatu yang di benci
oleh Allah meskipun halal. Namun ada sebagian golongan yang sangat ingkar
terhadap bunyi teks hadits tentang pernyataan di atas bahwa perceraian hukumnya
halal tapi dibenci oleh Allah. Hadits tersebut adalah:
Ø£َبْغَضُ
الْØَÙ„َالِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ اللهِ الطَّلاَÙ‚ُ
“Perkara halal yang dibenci
Allah adalah perceraian (thalaq).”
Hadits ini diriwayatkan Abu
Dawud (2/255) dan Ibnu Majah (1/650) dari Abdullah bin ‘Umar. Hadits riwayat
dari Ibnu ‘Umar tersebut banyak yang menilainya dha‘if, di antaranya adalah
Ibnul Jauzi dalam al-‘Ilal, Abu Hatim dan ad- Daraquthni [mursal]. Namun, ada
juga yang mengatakan shahih, seperti al-Hakim dan as-Suyuthi meski penilaian
keduanya tidak disetujui oleh al-Munawi. (Faidh al-Qadir juz 1 hlm. 107-108,
al-Manhal al-Lathif hlm. 71).
Al-Ajluni (Kasyf al-Khafa’
juz 1 hlm. 24.) mengatakn hadits tersebut mempunyai syahid dari hadits
ad-Daraqathni dari Mu‘adz secara marfu’. Al-Ajluni juga menuturkan bahwa
al-Hakim mengeluarkan hadits tentang thalaq yang dinilai shahih oleh beliau,
yaitu:
Ù…َا
Ø£َØَÙ„َّ اللهُ Ø´َÙŠْئًا Ø£َبْغَضَ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ Ù…ِÙ†َ الطَّلاَÙ‚ِ
“Perkara halal yang dibenci
Allah adalah cerai.”
Al-Munawi mengatakan:
hadits ini shahih atau hasan dan diriwayatkan oleh al-Hakim [no. 2794]. (Faidh
al-Qadir juz 5 hlm. 501). Memang al-Hakim adalah salah satu ulama hadits yang di
kenal mudah menilai shahih satu hadits, sehingga banyak ulama yang melarang
menggunakan hasil tashhih hadits al-Hakim tersebut kecuali sesorang yang ahli
betul atau kritikus di bidang hadits. Akan tetapi dukungan dari al-Munawi
mengenai hadits di atas sudah lebih dari cukup dalam menentukan status hadits
yang kerap di permasalahkan tersebut.
Setelah mengetahui
hadits-hadits tersebut berkisar antara hasan (li ghairih) dan shahih, maka
penilaian salah satu pendukung kaum Wahhabiyyah, yaitu Sami Muhammad menantu
ulama Wahhabiyyah, Ibnu Utsaimin, bahwa makna hadits tersebut tidak benar,
adalah kesalahan fatal.
Maksud dari hadits di atas
adalah Allah membenci talak di pandang dari sisi bahwa talak dapat memutus tali
hubungan (perkawinan) yang menjadikan terhambatnya kwantitas umat. Bukankah
setan sangat menyukai perceraian? Dan ini menunjukkan bahwa Allah membenci apa
yang disenangi setan. (Lebih jelasnya bisa dibaca Faidh al-Qadir juz 1 hlm.
107).