Oleh Mbah
Jenggot
Nabi Saw. bersabda: "Dunia
adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah. Dalam
riwayat yang lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia
adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat." Nabi Saw.
bersabda: "Setelah takwa kepada Allah, seorang mukmin tidak bisa mengambil
manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang shalehah dan cantik, yang jika
suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dia selalu taat, jika suaminya
memandangnya dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya dia selalu
memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (bepergian), dia pun
selalu menjaga diri dan harta suaminya."
Nabi Muhammad Saw.
bersabda: "Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang
kemuliaan derajatnya, maka Allah Swt. tidak akan menambah baginya, kecuali
kehinaan. Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang
hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kefakiran. Barang siapa
menikah dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan
menambah baginya kecuali kerendahan. Dan barang siapa menikah dengan sorang
wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak
pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina,
atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah Swt. akan selalu
memberkahinya bagi istrinya. Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan
hitam kulitnya, namun kuat imannya, adalah lebih utama.: "Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya, namu dia tidak mau
mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa.:"Nabi Saw.
bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu:
1. Hartanya
2. Keturunannya
3. Kecantikannya
4. Agamanya
Maka hendaklah kamu menikah
dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan." Nabi Saw.
bersabda: "Barang siapa ingin menghadap ke haribaan Allah dalam keadaan suci dan
disucikan, maka kawinlah dengan wanita yang merdeka." Nabi Saw. bersabda: "Ada
empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu:
1. Istrinya adalah wanita
shalehah
2. Putra-putrinya
baik-baik
3. Pergaulannya bersama
orang-orang shaleh
4. Rizkinya diperoleh dari
negeri sendiri." Nabi Saw. bersabda: "Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang
berwajah ceria dan sedikit maharnya"
Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kalian dengan wanita yang periang dan banyak anaknya, karena
sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi
terdahulu kelak pada hari kiamat." Nabi Saw. bersabda kepada Zaid bin Tsabit:
"Hai Zaid, apakah engkau sudah kawin?', Zaid menjawab belum', Nabi bersabda
'Kawinlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagaimana engkau menjaga diri. Dan
janganlah sekali-kali kawin dengan lima golongan wanita.' Zaid bertanya '
Siapakah mereka ya Rasulallah?' Rasulullah menjawab 'Mereka adalah:
1. Syahbarah
2. Lahbarah
3. Nahbarah
4. Handarah
5. Lafut'
Zaid berkata 'Ya
Rasulallah, saya tidak mengerti apa yang engkau katakan' Maka Nabi Raw.
Menjelaskan, 'Syahbarah ialah wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur
katanya. Lahbarah adalah wanita yang tinggi dan kurus. Nahbarah ialah wanita tua
yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). Handarah ialah wanita yang
cebol dan tercela. Sedangkan Lafut ialah wanita yang melahirkan anak dari
laki-laki selain kamu." Satu riwayat menceritakan: "Seorang laki-laki datang
menghadap kepada Rasulullah dan berkata: 'Ya Rasulallah, aku menemukan seorang
wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh mengawininya?'
Nabi Saw. menjawab: 'Jangan' Kemudian dia datang lagi kepada Rasulullah untuk
kedua kalinya. Nabi Saw. tetap melarangnya. Dia pun datang lagi untuk ketiga
kalinya. Nabi Saw. pun tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau
bersabda: 'Kawinlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan
banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah
keturunan kalian''. [ Sumber : Qurratul Uyun, Syarah Nazham Ibnu Yamun, Karya :
Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanun ].