Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

F0090. KAJIAN FIQH WANITA BAGIAN 18 : BAB KEHAMILAN

Oleh Mbah Jenggot
مسـئلة الحمـل
BAB KEHAMILAN
Masa Kehamilan
Masa sedikitnya wanita hamil adalah enam bulan lebih seukuran lamanya bersetubuh dan lamanya melahirkan. Waktu tersebut di hitung dari kumpul suami dengan istrinya sesudahnya akad nikah. Masa kebiasannya wanita hamil adalah sembilan bulan dan masa hamil paling lama adalah empat tahun Qamariyah, sebagaimana yang dialami sendiri oleh Imam Syafi’i di kandungan ibunya.
Masalah sedikitnya masa hamil, kebiasannya dan lamanya, yang digunakan setandar bulan yang penuh 30 hari dan bukan bulan penanggalan yang kadang hanya berisi 29 hari.
Maka, apabila ada seorang bayi lahir setelah akad nikah belum sampai penuh enam bulan, nasabnya tidak bisa kepada bapak. Dan jika ada seorang anak lahir setelah perpisahan orang tuanya sampai teng-gang lebih dari empat tahun, maka nasab anak tersebut juga tidak bisa kepada bapak. Tetapi apabila pada saat lahirnya anak belum sampai tenggang cukup empat tahun, maka masih tetap dihukumi anaknya ba-pak yang sudah perpisahan dengan ibunya (Fathul Qaribul Mujib pada Hamisy Al-Bajuri: 1/113, Hasyiyah Al-Bujairami Alal Khatib: 1/305 dan Tabyinal Ishlah: 158).
مسئلةالولا دة
BAB KELAHIRAN
BAB BAYI KEMBAR
Bayi yang dianggap lahir kembar, paling lama antara lahirnya bayi yang pertama dengan yang kedua adalah tenggang /jarak tidak sampai penuh enam bulan. Apabila tenggang antara kedua bayi itu sampai enam bulan maka bayi yang lahir nomor dua tidak dihukumi kembar. Dan hukum-nya seperti hamil sendiri.
ABORSI
Menggugurkan kandungan yang sudah dimasukkan ruh padanya, yaitu umur 120 hari, hukumnya jelas haram. Adapun menggugurkan kandungan yang belum dimasukkan padanya ruh, Qaulul Muttajih menurut Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami hukumnya adalah haram. Tetapi menurut Syakh Ramli, hukumnya tidak haram (Fatawi Al-Ramli pada Hamisy Al-Fatawi al-Kubra al-Fqhiyah li Ibni Hajar: IV/203 dan Ri’ayatal Himmat: II/296).
HUKUM KB
Menggunakan obat yang dapat mencegah kehamilan secara abadi, hukumnya adalah haram. Adapun menggunakan obat yang hanya menjarangkan kehamilan, jika tidak karena uzur, hukumnya adalah makruh. Dan jika menggunakan obat penjarang kehamilan dikarenakan uzur, misalnya karena repot mengurusi anak, maka hukumnya tidak makruh (Fatawi al-Ramli: IV/203).
HAL-HAL YANG DILAKUKAN SETELAH KELAHIRAN BAYI
Jabang bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibu sayogyanya diusahakan agar dapat mengikuti jejak sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam, dan para ulama terdahulu yang salih-salih yaitu antara lain sebagai berikut:
1. Hendaklah dibacakan azan pada telinga bayi sebelah kanan dan diiqamati pada telinga sebelah kiri, agar diselamatkan Allah dari gangguan Ummus Sibyan (jin), ank arena mengikuti sunnah Nabi Muhammad Sallallau Alaihi wa Sallam, yang paduka laksanakan azan dan iqamat itu di telinganya Sayidina Hasan bin Ali, ketika baru dilahirkan dari kandungan Sayidatina Fatimah al-Zahra’ Radliyallahu ‘Anhuma, serta sekaligus menanamkan tauhid ke dalam hati dan pendengarannya.
2. Hendaklah pada telinganya yang kanan dibacakan doa:
إنى أعيذها بك وذريتها من الشيطان الرجيم
3. Hendaklah kepada bayi itu dibacakan surat Ikhlas tiga kali pada telinganya sebelah kanan, karena Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam, juga pernah berbuat demikian.
4. Hendaklah “dicetaki” dengan buah kurma. Kalau tidak ada, biasa dengan makanan manis, yang tidak dimasak dengan api.
5. Hendaklah dibacakan surat Al-Qadar atau surat Innaa Anzalnahu pada telinganya yang kanan, karena bayi yang dibacakan surat tersebut, Allah mentakdirkan, anak tersebut tidak akan berbuat zina selama hidupnya (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhi Al-Minhaj: V/267, Hasyiyah Al-Bajuri: 11/305, Fathul Qarib: 63, Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: V/265).
6. Hendaklah sunah mengaqiqahkan putra lelaki dengan menyembelih kambing dua ekor dan putra wanita dengan menyembelih kambing satu ekor. Ketika menyembelih aqiqah disunahkan pada hari yang ketujuh dari kelahirannya.
7. Hendaklah sunah memberi nama yang bagus kepada anak ketika pada hari ke tujuh pula, karena Nabi Muhammad Sallahu Alaihi wa Sallam, bersabda:
إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء أبائكم فحسنوا أسمائكم .(عن أبى درداء).
“Bahwa kamu pada hari kiamat akan diundang dengan nama -namamu dan nama-nama bapakmu, maka bagusilah nama-nama-mu.” (Hadits Dari Abi Darda’).
8. Hendaklah, setelah menyembelih aqiqah, disunahkan memo-tong atau mencukur rambut bayi dan disunahkan pula sede-kah emas atau perak sebobot rambutnya tadi (Syarhu Al-Minhaj serta Hasyiyah Al-Jamal: V/266).
9. Hendaklah memohon kepada Allah agar pada saatnya lahir bayi nanti dimudahkan Allah dan lahir dengan selamat yaitu membaca:
اخرج أيـهاالولد من بطن ضيقة الى سعة هذه الدنيا اخرج بقدرة الله الذى جعلك فى قرار مكين الى قدر معلوم – لو أنزلنـا هذا القرأن على جبل لرأيته خاشعامتصدعا من خشية الله وتلك الا مثال نضربها للناس لعلكم يتفكرون – هو الله الذى لا إله إلا الله الملك القدوس السلام المؤ من المهيمن العزيز الجيار المتكبر . سبحان الله عما يشركون. هو الله الخالق البارئ المصور له الا سماء الحسنى يسبح له ما فى السموات والارض وهو الـعزيز الحكيم – وننزل من الـقرأن مـا هو شفاء ورحمـة للمؤ منـين .

(Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib: V/310).