Oleh Mbah
Jenggot
مسـئلة
الحمـل
BAB
KEHAMILAN
Masa
Kehamilan
Masa sedikitnya wanita
hamil adalah enam bulan lebih seukuran lamanya bersetubuh dan lamanya
melahirkan. Waktu tersebut di hitung dari kumpul suami dengan istrinya
sesudahnya akad nikah. Masa kebiasannya wanita hamil adalah sembilan bulan dan
masa hamil paling lama adalah empat tahun Qamariyah, sebagaimana yang dialami
sendiri oleh Imam Syafi’i di kandungan ibunya.
Masalah sedikitnya masa
hamil, kebiasannya dan lamanya, yang digunakan setandar bulan yang penuh 30 hari
dan bukan bulan penanggalan yang kadang hanya berisi 29 hari.
Maka, apabila ada seorang
bayi lahir setelah akad nikah belum sampai penuh enam bulan, nasabnya tidak bisa
kepada bapak. Dan jika ada seorang anak lahir setelah perpisahan orang tuanya
sampai teng-gang lebih dari empat tahun, maka nasab anak tersebut juga tidak
bisa kepada bapak. Tetapi apabila pada saat lahirnya anak belum sampai tenggang
cukup empat tahun, maka masih tetap dihukumi anaknya ba-pak yang sudah
perpisahan dengan ibunya (Fathul Qaribul Mujib pada Hamisy Al-Bajuri: 1/113,
Hasyiyah Al-Bujairami Alal Khatib: 1/305 dan Tabyinal Ishlah: 158).
مسئلةالولا
دة
BAB
KELAHIRAN
BAB BAYI
KEMBAR
Bayi yang dianggap lahir
kembar, paling lama antara lahirnya bayi yang pertama dengan yang kedua adalah
tenggang /jarak tidak sampai penuh enam bulan. Apabila tenggang antara kedua
bayi itu sampai enam bulan maka bayi yang lahir nomor dua tidak dihukumi kembar.
Dan hukum-nya seperti hamil sendiri.
ABORSI
Menggugurkan kandungan yang
sudah dimasukkan ruh padanya, yaitu umur 120 hari, hukumnya jelas haram. Adapun
menggugurkan kandungan yang belum dimasukkan padanya ruh, Qaulul Muttajih
menurut Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami hukumnya adalah haram. Tetapi menurut Syakh
Ramli, hukumnya tidak haram (Fatawi Al-Ramli pada Hamisy Al-Fatawi al-Kubra
al-Fqhiyah li Ibni Hajar: IV/203 dan Ri’ayatal Himmat: II/296).
HUKUM
KB
Menggunakan obat yang dapat
mencegah kehamilan secara abadi, hukumnya adalah haram. Adapun menggunakan obat
yang hanya menjarangkan kehamilan, jika tidak karena uzur, hukumnya adalah
makruh. Dan jika menggunakan obat penjarang kehamilan dikarenakan uzur, misalnya
karena repot mengurusi anak, maka hukumnya tidak makruh (Fatawi al-Ramli:
IV/203).
HAL-HAL
YANG DILAKUKAN SETELAH KELAHIRAN BAYI
Jabang bayi yang baru
dilahirkan dari kandungan ibu sayogyanya diusahakan agar dapat mengikuti jejak
sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam, dan para ulama terdahulu yang
salih-salih yaitu antara lain sebagai berikut:
1. Hendaklah dibacakan azan
pada telinga bayi sebelah kanan dan diiqamati pada telinga sebelah kiri, agar
diselamatkan Allah dari gangguan Ummus Sibyan (jin), ank arena mengikuti sunnah
Nabi Muhammad Sallallau Alaihi wa Sallam, yang paduka laksanakan azan dan iqamat
itu di telinganya Sayidina Hasan bin Ali, ketika baru dilahirkan dari kandungan
Sayidatina Fatimah al-Zahra’ Radliyallahu ‘Anhuma, serta sekaligus menanamkan
tauhid ke dalam hati dan pendengarannya.
2. Hendaklah pada
telinganya yang kanan dibacakan doa:
إنى
أعيذها بك وذريتها من الشيطان الرجيم
3. Hendaklah kepada bayi
itu dibacakan surat Ikhlas tiga kali pada telinganya sebelah kanan, karena
Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam, juga pernah berbuat demikian.
4. Hendaklah “dicetaki”
dengan buah kurma. Kalau tidak ada, biasa dengan makanan manis, yang tidak
dimasak dengan api.
5. Hendaklah dibacakan
surat Al-Qadar atau surat Innaa Anzalnahu pada telinganya yang kanan, karena
bayi yang dibacakan surat tersebut, Allah mentakdirkan, anak tersebut tidak akan
berbuat zina selama hidupnya (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhi Al-Minhaj: V/267,
Hasyiyah Al-Bajuri: 11/305, Fathul Qarib: 63, Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah
Al-Jamal: V/265).
6. Hendaklah sunah
mengaqiqahkan putra lelaki dengan menyembelih kambing dua ekor dan putra wanita
dengan menyembelih kambing satu ekor. Ketika menyembelih aqiqah disunahkan pada
hari yang ketujuh dari kelahirannya.
7. Hendaklah sunah memberi
nama yang bagus kepada anak ketika pada hari ke tujuh pula, karena Nabi Muhammad
Sallahu Alaihi wa Sallam, bersabda:
إنكم
تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء أبائكم فحسنوا أسمائكم .(عن أبى
درداء).
“Bahwa kamu pada hari
kiamat akan diundang dengan nama -namamu dan nama-nama bapakmu, maka bagusilah
nama-nama-mu.” (Hadits Dari Abi Darda’).
8. Hendaklah, setelah
menyembelih aqiqah, disunahkan memo-tong atau mencukur rambut bayi dan
disunahkan pula sede-kah emas atau perak sebobot rambutnya tadi (Syarhu
Al-Minhaj serta Hasyiyah Al-Jamal: V/266).
9. Hendaklah memohon kepada
Allah agar pada saatnya lahir bayi nanti dimudahkan Allah dan lahir dengan
selamat yaitu membaca:
اخرج
أيـهاالولد من بطن ضيقة الى سعة هذه الدنيا اخرج بقدرة الله الذى جعلك فى قرار مكين
الى قدر معلوم – لو أنزلنـا هذا القرأن على جبل لرأيته خاشعامتصدعا من خشية الله
وتلك الا مثال نضربها للناس لعلكم يتفكرون – هو الله الذى لا إله إلا الله الملك
القدوس السلام المؤ من المهيمن العزيز الجيار المتكبر . سبحان الله عما يشركون. هو
الله الخالق البارئ المصور له الا سماء الحسنى يسبح له ما فى السموات والارض وهو
الـعزيز الحكيم – وننزل من الـقرأن مـا هو شفاء ورحمـة للمؤ منـين .
(Hasyiyah Al-Bujairami Ala
Al-Khatib: V/310).