Oleh Mbah
Jenggot
KAJIAN
FIQH WANITA BAGIAN 17 : BAB
MANDI
HAL-HAL
YANG MEWAJIBKAN MANDI
Perkara yang menyebabkan
kewajiban mandi itu sebanyak ada enam perkara, dua perkara berlaku bagi kaum
wanita dan berlaku pula bagi kaum lelaki, ialah sebagai berikut:
1. Mandi jenabat, sebab
bersetubuh, walaupun tidak keluar mani, atau keluar mani, walaupun tidak
bersetubuh.
2. Kewajiban mandi
disebabkan meninggal dunia, kecuali mati syahid, yaitu mati di medan pertempuran
berperang melawan kafir harbi, dan mati karena uzur. Seperti mati terbakar dan
sejenisnya.
Dan yang tiga perkara
berlaku hanya untuk kaum wanita yaitu sebagai berikut:
3. Sebab mengeluarkan darah
haid
4. Sebab mengeluarkan darah
nifas
5. Sebab melahirkan anak,
meskipun masih berupa segumpal darah, atau segumpal daging, yakni belum
membentuk rupa manusia (Fathul Qaribul Mujib : hal. 6, Husnul Mathalib : 67 dan
Kasyifatus Saja: 24).
Beberapa-Masalah
Penting
1. Apabila ada seorang
wanita selesai bersetubuh dengan suaminya. Setelah mandi, ia keluar dari
kemaluannya berupa mani suaminya. Apakah wajib mengulang mandinya atau tidak?
Jawabannya: Apabila wanita itu ketika disetubuhi suaminya dalam keadaan syahwat,
maka ia diwajibkan untuk mandi lagi, kareana mani yang keluar adalah campuran
antara air maninya sendiri dengan mani suaminya. Akan tetapi apabila wanita itu
ketika disetubuhi tidak bersyahwat, misalnya sedang tidur nyenyak, maka ia tidak
diwajibkan mandi lagi, karena yang keluar itu hanya murni maninya suami
(Kasyifatus Saja: 22).
2. Apabila seorang wanita
di dalam mengeluarkan darah haid terputus-putus. Apakah ia diwajibkan mandi
haid? Jawabannya: Apabila dalam mengeluarkan darah belum mencapai cukup 24 jam,
maka ia belum diwajibkan mandi. Dan apabila ia mengeluarkan darah sudah cukup 24
jam, maka sewaktu-waktu darahnya berhenti, ia sudah dihukumi suci dari haid,
yakni sudah diwajibkan mandi, shalat, puasa serta sudah halal disetubuhi
suaminya. Kemudian kalau ternyata darah- nya keluar lagi, maka kenyataan mandi,
shalat dan puasanya tidak sah, karena sebenarnya ia masih didalamnya masa haid.
Oleh karena itu nantinya ia diwajibkan mengqadla puasa yang dikerjakan didalam
berhentinya itu. Ia tidak berdosa melakukan persetubuhan di dalam masa
berhentinya itu, walaupun sejatinya masih di dalam masa haid, karena hanya
melihat pada dhahirnya saja. Seterusnya, sewaktu-waktu darahnya berhenti lagi,
maka ia dihukumi suci lagi. Jadi diwajibkan macam-macam lagi. Dan apabila
darahnya kembali keluar lagi, maka kenyataannya ia masih di dalam masa haid.
Demikian seterusnya, selama belum lebih dari 15 hari dan 15 malam (Al-Jamal ‘Ala
Syarhil Minhaj: 1/226).
Fardlu-Fardlunya
Mandi
Bahwa fardlu-fardlu atau
rukun-rukunnya mandi wajib atau sunah jumlahnya sebanyak tiga perkara
ialah:
1.Niat di dalam hati untuk
menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah. Dengan mengguyurkan air ke
sebagian anggota badan, misalnya wajah atau yang lain.
2.Meratakan air ke seluruh
kulit tubuh dan rambut. Untuk wanita yang rambutnya digelung atau di pocong,
jika tidak bisa sampai dan merata air kedalamnya, maka wajib mengurai rambutnya.
Kemudian ketika meratakan air ke seluruh lekuk-lekuk tubuh, wanita yang mandi
tidak cukup dengan posisi berdiri, tetapi harus duduk sekira air merata ke
seluruh tubuh dan rambut.
3.Menghilangkan najis dengan
air, bila dalam tubuhnya terdapat najis yang nyata. Keterangan ini yang dianggap
baik oleh Imam Rafi’i. Oleh karena itu tidak cukup membasuh satu kali untuk
menghilangkan hadas dan sekaligus najis, kecuali najis hukmiyah (Ri’ayatal
Himmat: 1/151-152).
Syarat-Syarat
Sah Wudlu dan Mandi
Bahwa syarat-syarat sahnya
wudlu dan mandi itu jumlahnya ada sembilan perkara, yaitu:
1.Islam. Artinya mandi
seseorang dianggap sah, jika ia beragama Islam (mengucapkan dua kalimat Syahadat
dengan memenuhi syarat-syaratnya).
2.Tamyiz. Artinya mandi
seseorang dianggap sah, jika ia berakal sehat. Adapun Tamyiz yang dimaksud,
seseorang yang dapat membedakan antara malam dengan siang, atas dengan bawah,
arah mata ank a: barat- timur, utara-selatan dan antara suci dengan
najis.
3.Mengetahui pekerjaan yang
fardlu dalam wudlu dan mandi. Yaitu fardlu wudlu ada enam perkara dan fardlunya
mandi ada tiga perkara.
4.Air yang digunakan untuk
wudlu dan mandi harus dengan air yang. Suci dan mensucikan yang lain.
5.Tidak ada sesuatu pada
lahirnya yang menghalangi sampainya air ke seluruh kulit tubuh anggota wudlu
maupun mandi.
6.Kekal niatnya sampai pada
akhir sempurnanya wudlu dan mandi.
7.Tidak ada sesuatu akibat
yang dapat merubahkan sifat air sampai kulit tubuh anggota wudlu atau anggota
mandi.
8.Mengalir airnya hingga
sampai ke seluruh ubuh anggota wudlu maupun anggota mandi.
9.Sudah berhenti dari darah
haid, nifas maupun wiladat. Wudlu dan mandi bagi orang yang kekal hadasnya
(Daaimul Hadats), syaratnya harus ditambah lagi dua perkara yaitu:
10. Wudlu atau mandi harus
sesudah masuk waktu shalat.
11. Dan harus segera
dilaksanakan wudlu dan mandi dengan segera.
(Minhajul Qawim: 14 dan
Ri’ayatal Himmah: 1/147-148).