PERATURAN TENTANG DOKUMENTASI DAN COPAS
DOKUMEN
Pasal I
Sunting Dokumen
Penyuntingan Dokumen hanya dapat dilakukan oleh atau atas izin Admin
Pasal II
CoPas (Copy Paste) Dokumen
Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi jawaban, harus menyertakan Link dokumen yang dimaksud.
Contoh :
Definisi siwak yg disunnahkan Rosul. http:// www.facebook.com / home.php?sk=grou p_1963552270539 60&view=doc&id= 203178029705013
Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin mengetahui dokumen yang dimaksud dapat dengan mudah mencarinya.
ii. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan
disebarakan pada Web/Blog orang lain tidak diperbolehkan memungut biaya
atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN”.
iii.
Setiap member diperbolehkan mengcopy dokumen TANPA menambah atau
mengurangi kalimat yang ada pada dokumen yang akan atau sudah dicopy.
iv. Setiap member diperbolehkan mengcopy dokumen TANPA merubah isi (kalimat), maksud dan tujuan dari dokumen yang dicopy.
Contoh :
Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahkan)” dirubah menjadi “Yahrumu (diharamkan).
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum yang sudah ditetapkan pada suatu masalah.
v. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud
menjadikannya sebuah buku/jilid), maka buku tersebut harus diberi judul
dengan menyertakan kata PISS-KTB.
Contoh :
“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – Kenapa Takut Bid’ah)”.
vi. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (dijadikan
sebuah buku/jilid), hanya dapat dijadikan sebagai milik pribadi atau
dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN”.
vii. Jika
ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau sudah dicopy,
harap konfirmasikan terlebih dahulu kepada Admin (telitilah dulu sebelum
mengcopy).
Ttd
Pelayan Grup Piss-Ktb